Kejari Kabupaten Kediri Sosialisasi Hukum ke SMK Se-Kabupaten Kediri
Biro Kediri -
Radioonairfmpare.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyelenggarakan Program Penerangan Hukum (Penkum) Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kabupaten Kediri yan diselenggarakan di aula SMK Canda Bhirawa Pare, Kamis (25/05/2023). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat khususnya di lingkungan sekolah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri
Kegiatan Penkum JMS yang diikuti sebagai peserta Kepala SMK Swasta se-Kabupaten Kediri tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia (Kajari), Kasi Intelijen Roni, S.H. selaku Ketua Tim Penkum Kejari Kabupaten Kediri beserta anggota, serta Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kediri (Cabdin) yang diwakili oleh Kasi SMK.
Dalam sambutannya, Kajari Kabupaten Kediri Bapak Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan Penkum Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan program dari Kejaksaan RI dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat khususnya di lingkungan sekolah.
"Kegiatan hari ini ditujukan kepada Kepala SMK Swasta se-Kabupaten Kediri sebagai peserta. Dengan harapan diselenggarakan kegiatan ini para peserta dapat lebih memahami pengetahuan hukum dan terhindar dari permasalahan hukum," jelas Roni.
Sementara itu, Kepala Cabdin yang diwakili Kasi SMK bahwa diselenggarakan kegiatan Penkum terhadap Kepala Sekolah Tingkat SMK Swasta se-Kabupaten Kediri ini dihadiri peserta oleh 46 Kepala SMK Swasta dengan didampingi wakil kepala SMK.
Para peserta memiliki keahlian atau jurusan yang bermacam-macam juga terdapat SMK unggulan, sehingga SMK dituntut untuk dikelola lebih baik.
"Harapannya dengan diselenggarakan kegiatan ini para peserta untuk disampaikan kepada narasumber dari Tim Penkum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri agar mendapatkan pengetahuan hukum agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari," paparnya.
Selanjutnya pada acara inti tersebut, Tim Penkum Kejari Kabupaten Kediri selaku narasumber memberikan pemaparan materi tentang pengenalan institusi Kejaksaan RI serta tugas, peran, dan fungsinya.
Selain itu juga disampaikan tentang pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah terutama di tingkat SMK, seperti halnya bentuk-bentuk penyalahgunaan dalam pengeloaan dana operasional sekolah, pungutan liar untuk biaya sekolah, serta bentuk-bentuk perbuatan lainnya berpotensi pada melanggar undang-undang tindak pidana korupsi yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2021.
"Kegiatan tersebut tidak hanya dalam penyampaian materi oleh Tim Penkum juga adanya interaksi tanya jawab langsung oleh peserta kepada narasumber sehingga mudah dalam memahami tentang hukum," tandas Roni.



Post a Comment