Polsek Kediri Kota Ringkus Penjual Miras Ilegal
Biro Kediri -
Radioonairfmpare.com,-Petugas dari Polsek Kediri Kota berhasil meringkus terduga penjual minuman beralkohol tanpa ijin, Sabtu (6/5/2023) malam. Tersangka yang diketahui bernama Sudarmoko (52) ini beralamatkan di Jalan Mangga no. 121 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.
"Kejadiannya sekira pukul 21.00 WIB," kata Kapolsek Kediri Kota, Minggu (7/5/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 15 botol minuman beralkohol Jenis Arak bali dengan berat 500 ml per botol.
Kapolsek menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka menjual miras tanpa ijin. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar bahwa Sudarmoko menjual miras tanpa ijin.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kediri Kota guna proses lebih lanjut," tandas Kapolsek.
Post a Comment