Kejari Kabupaten Kediri Terima Berkas Tahap 2 Kasus Narkotika
Biro Kediri -
Radioonairfmpare.com,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kediri dengan tersangka berinisial IRN (20) warga Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Senin (5/5/2023). Tersangka sendiri diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana atas kepemilikan narkotika golongan I berupa kristal metamfetamina jenis sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka IRN oleh penyidik Polres Kediri yang kemudian dilakukan Tahap II tersebut berupa 4 (empat) bungkus plastik klip beserta plastik klipnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,76 gram atau berat bersih 1,04 gram.
"Tersangka disangkakan dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni Senin (5/06/2023).
Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka IRN dilakukan penahanan pada tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di rutan.
Selagi proses tersebut, JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama tersangka IRN tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan.
"Semua itu dalam rangka upaya penegakan hukum serta memberantas pelaku pemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kediri," tandas Roni.
REPORTER:AG892/kl
Post a Comment