Nasabahnya Divonis 10 Bulan, FIF Cabang Kediri Buka Suara
Biro Kediri Kota
Radioonairfmpare.com,- Usai nasabahnya divonis 10 bulan penjara lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap karyawan bagian penagihan (Kolektor), lembaga finance FIF cabang Kediri akhirnya buka suara.
Kurnia Rachmad Sunawan, Remidial Proses Koordinator FIF Cabang Kediri, saat dikunjungi kantornya menuturkan, kasus seperti ini tidak akan muncul jika tidak terjadi wanprestasi.
Pria yang mengaku sudah 26 tahun bergabung di FIF ini juga mengatakan, selama menjalankan tugas penagihan, para kolektor yang ia pimpin sudah dibekali pengetahuan dan kompetensi, termasuk kelengkapan administrasi berupa tanda pengenal maupun surat tugas.
"Saya selalu menekankan kepada kolektor, untuk selalu menghindari tiga hal, yaitu Unsur kekerasan, perampasan dan intimidasi" ujar Wawan sapaan akrab Kurnia Rachmad Sunawan, Jum'at pagi (16/06/2024).
Sementara itu, Yorina Affandi, Branch Manager FIF Cabang Kediri ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepone menyayangkan peristiwa kekerasan yang dialami anak buahnya. Menurutnya, dalam melakukan pekerjaan, pihaknya selalu diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK).
"Kita diawasi secara ketat oleh OJK, secara internal kita juga ada pengawasan dan pembinaan terhadap karyawan. Jadi sebelum kita bawa ke jalur hukum sudah lebih dulu kita evaluasi di intern" terang Yorina.
Selain itu, kata Yorina, dalam menghadapi nasabah yang wanprestasi, pihaknya sangat luwes dan selalu mencari jalan keluar terbaik untuk mendapatkan win-win solution.
Disinggung terkait arogansi kolektor yang masif di media sosial, Yorina tidak menampik. Namun ia menyebut, tidak semua petugas kolektor bertingkah seperti itu. Apalagi, kata dia, ada pengawasan yang ketat dari OJK sebagai badan pengawas jasa keuangan yang jika terjadi sesuatu akan berdampak pada perusahaan.
"Petugas atau kolektor kita dalam menjalankan pekerjaannya selalu mematuhi peraturan dan SOP perusahaan, termasuk aturan dari OJK sebagai pengawas jasa keuangan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus penganiayaan terhadap Kolektor FIF Cabang Kediri bernama Dimas Aji Pandu Asmoro terjadi dirumah nasabahnya Eddo Galih Saktiawan, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri pada akhir Maret 2023 lalu.
Ketika itu, Dimas mendatangi rumah terdakwa Edo untuk menagih angsuran yang telah menunggak selama dua bulan. Setelah terlibat pembicaraan, terdakwa emosi kemudian mencekik leher korban. Tak hanya itu, Edo juga memukul punggung Dimas menggunakan besi panjang (Linggis-red) hingga harus opname di Rumah Sakit.
Saat ini terdakwa Edo sudah mendekam dipenjara. Ia divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Reporter: AG892/Kallo


Post a Comment