Empat Jaksa Berpengalaman Tangani Kasus Ayah Kandung di Kediri Bunuh Putrinya Sendiri
![]() |
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat memberikan keterangan (Arya/Ag892) |
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah menyiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan DLK (20) dengan tersangka Suprapto (53) yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Empat jaksa tersebut nantinya akan mengadili tersangka yang tega bunuh putrinya sendiri, saat persidangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menyampaikan, sejauh ini sudah ada empat jaksa yang ditunjuk untuk menangani sekaligus mengadili Suprapto atas kasus pembunuhan terhadap anak putri kandungnya. Selain itu, empat jaksa yang ditunjuk tersebut termasuk dirinya sendiri.
Yang menangani ada saya sendiri, Joko Pramudhiyanto, Nanda Yoga, dan Moch Iskandar," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (25/7/2023)
Lebih lanjut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, menuturkan, ditunjuknya empat jaksa tersebut memang tidak seperti kasus tindak pidana sebelumnya.
Namun, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menambahkan untuk perkara kali ini memang cukup menarik dan menonjol karena termasuk kategori tindak pidana berat berkaitan dengan nyawa seseorang hingga meninggal dunia.
Apalagi, berdasarkan informasi yang didapatkan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri bahwa tersangkanya merupakan ayah kandung korban.
Jaksa yang ditunjuk memang sudah berpengalaman dalam menangani perkara-perkara seperti ini," tambah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Sejauh ini, lanjut dia, jaksa penuntut umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Kediri. Oleh karenanya, dirinya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan akan terus berkomunikasi dengan penyidik.
"Tentunya terkait perkembangannya akan terus kami sampaikan," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri asal Jawa Tengah ini.
REPORTER:AG892/Ak
Post a Comment