Dengan Tema "Kenali Hukum Jauhkan Hukuman" Kembali Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Memberi Penyuluhan Hukum Di SMPN 1 Kepung
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com,-Pendidikan hukum secara dini pada siswa sekolah terus diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, melalui Tim penyuluhan hukum (luhkum) Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri di aula Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kepung Kabupaten Kediri, Senin (7/08/2023).
Penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah SMPN 1 Kepung dihadiri oleh Kasi Intelijen Roni, S.H. selaku ketua Tim JMS beserta anggota Tim JMS, Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaen Kediri,Kepala SMPN 1 Kepung beserta guru pendamping, serta siswa-siswi SMPN 1 Kepung baik dari perwakilan Organisasi Intra Sekolah (OSIS) maupun perwakilan kelas.
Kegiatan tersebut dimulai dengan penampilan ekstrakulikuler seni bela diri dan kesenian cerita tokoh wayang Hanoman dari perwakilan siswa-siswi SMPN 1 Kepung.
Kasi Intel Roni SH yang juga ketua tim penyuluhan hukum dalam sambutanya mengatakan, tujuan diselenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah ini untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa-siswi,"tuturnya
sehingga para siswa-siswi dapat membedakan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum mana yang tidak. "Diharapkan dari kegiatan ini dapat dijadikan pembelajaran untuk memperluas wawasan para siswa-siswi tentang hukum dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi siswa sebagai generasi penerus bangsa,"harap Roni SH
Masih menurut Roni SH, Melalui program JMS tersebut dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman serta sebagai wujud upaya pencegahan terhadap bentuk-bentuk kenakalan yang dilakukan oleh anak.
Sehingga setelah diadakan penyuluhan hukum tujuannya untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa-siswi terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan kenali hukum jauhkan hukuman,"jelasnya
Menurutnya, anak dapat menghindari segala bentuk kenakalan di kalangan remaja. Selain itu siswa-siswi juga dapat berpartisipasi dalam menyampaikan bahan edukasi tersebut terhadap orang-orang terdekat di lingkungan sekitarnya dengan mengkampanyekan "Kenali Hukum Jauhkan Hukuman,"pungkas Kasi Intel Roni SH (Ag892/Ak)




Post a Comment