Judi Togel, Dua Orang Kakek di Kediri Masuk Bui
Biro Kediri
Radioonairfmpare.com,- Tindak Pidana perjudian nampaknya masih marak di Kabupaten Kediri. Hal ini terbukti dengan diserahkannya dua pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel), dari Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kediri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, pada Rabu (23/08/2023).
Menariknya, kedua pelaku sudah berusia senja. Mereka adalah S (77 tahun) warga Desa Bedug Kecamatan Ngadiluwih. Sedang pelaku lainnya TW (63 tahun) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
"Untuk pelaku TW, ini residivis perkara perjudian" Ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Roni SH, dalam keterangan tertulis yang diterima On Air Fm Kamis pagi (24/08/2023).
Menurut Roni, kedua pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana perjudian jenis judi togel singapore.
Usai dilaksanakan proses Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), Kasi Intel menyebut, keduanya ditahan rutan.
"Penahanan pada tahap penuntutan, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan" terang Roni.
Sesegera mungkin, kata Roni, JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan.
"Hal ini dalam rangka upaya penegakan hukum dan memberantas tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Kediri" Tutup Kasi Intel.
Reporter: */AG892/Ak/Sgt)


Post a Comment