Rehabilitasi Korban Bencana Alam, Ini Yang Dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Nganjuk
Biro Nganjuk
Radioonairfmpare.com,- Sepanjang Tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkim) telah menyalurkan bantuan sosial untuk puluhan kepala keluarga yang rumahnya rusak akibat bencana alam.
Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan, hujan lebat, angin kencang dan angin puting beliung mendominasi bencana alam yang terjadi di Kabupaten Nganjuk. Maklum, wilayah ini disebut sebagai Kota Angin.
"Sepanjang tahun ini, Pemerintah telah menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah korban bencana di Kabupaten Nganjuk yaitu sebanyak 53 orang yang rumahnya terdampak bencana alam, dan 8 orang yang rumahnya terdampak bencana kebakaran" kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Nganjuk, Agus Frihannedy, dalam keterangan tertulis yang diterima On Air FM, Rabu pagi (22/11/2023)
Agus menyebut, Bencana yang terjadi tersebut mengakibatkan kerugian material yang besar, lantaran terjadi kerusakan pada rumah tinggal masyarakat.
Kerusakan rumah akibat bencana itu, Kata Agus, terjadi diberbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Pemerintah, kata dia, telah menyalurkan bantuan sosial berupa uang kepada individu, keluarga atau masyarakat yang menjadi korban untuk penyediaan dan rehabilitasi rumah.
"Tentu salah satu tujuannya untuk membantu korban bencana alam dan kebakaran dalam menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah yang terdampak bencana hingga menjadi layak huni," terang Agus.
Meski begitu, masyarakat korban bencana alam yang menerima bantuan penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni harus memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya, penghasilan rumah tangga kurang atau sama dengan UMP dan tidak memiliki tabungan yang mencukupi untuk menyewa atau membeli rumah.
"Juga harus memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan serta tidak memiliki asset bangunan lain" lanjut Kadis Perkim
Sekedar untuk diketahui, Bagi korban musibah bencana alam maupun Non Alam dan atau Kebakaran, Pemkab Nganjuk memberikan bantuan sosial sesuai tingkat kerusakan.
Rumah tinggal/bangunan yang mengalami kerusakan ringan, diberikan bantuan paling banyak sebesar 5 Juta rupiah. Sedangkan untuk yang tingkat kerusakannya sedang dan berat, masing-masing paling banyak mendapat 10 juta dan 20 juta rupiah.(adv)
(Ag892/mur)
Post a Comment