Digugat Nasabahnya, Arthaasia Finance Kediri Kalah Telak
RADIOONAIRFMPARE.COM,- KEDIRI - Kesewenang-wenangan oknum perusahaan pembiayaan (leasing) dalam penarikan jaminan fidusia bukanlah isapan jempol belaka.
Hal itu terbukti di Kediri. Seorang nasabah lembaga pembiayaan memenangkan proses peradilan perdata hingga tingkat kasasi.
Adalah Nurul Hadi Musa (49), warga Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Ia menggugat Arthaasia Finance yang dianggap telah sewenang-wenang menarik Paksa kendaraan Truk yang ia cicil dari lembaga pembiayaan tersebut.
Merasa dirugikan, Nurul Hadi Musa kemudian menunjuk dua orang pengacara yakni Sandro Welly Adrian dan Aditya Cahya Buwana Dollah untuk menggugat PT Arthaasia Finance.
"Hanya telat satu bulan kemudian dilakukan penarikan, kemudian kita mengajukan gugatan ke pengadilan Kabupaten Kediri dan Alhamdulillah dimenangkan sampai tingkat kasasi" ujar Nurul Hadi Musa, melalui pengacaranya, Sandro Welly Adrian ketika ditemui On Air FM Jum'at pagi (22/12/2023)
Pengacara yang akrab dipanggil Sandro itu membeberkan bahwa, perkara perdata ini sudah ia menangkan sejak peradilan tingkat pertama. Kemudian pihak Arthaasia Finance melakukan banding hingga kasasi yang semuanya Ia menangkan.
"Karena sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini kita memohon eksekusi kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri" Ucap Aditya Cahya Buwana Dollah.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, Aditya menyebut, pihaknya masih diberi waktu untuk mediasi.
Terpisah, saat On Air FM menghubungi manajer cabang PT Arthaasia Finance Kota Kediri bernama Deni tak mau berkomentar banyak. Deni mengaku peristiwa itu terjadi saat ia belum bergabung di PT Arthaasia Finance.
"Saya tidak tahu. Waktu itu saya belum bergabung" kilahnya.
Saat disinggung bagaimana proses penarikan yang bisanya terjadi di PT Arthaasia Finance, anehnya Deni juga menjawab tidak tahu.
(Ag892/ROH)
Post a Comment