Eksekusi Waris di Desa Dukuh Ngadiluwih Berjalan Lancar
![]() |
| Suwandi SH bersama rekan dan ahli waris saat wawancara dengan ag892.(15/12/23) ket foto ak. |
RADIOONAIRFMPARE.COM, KEDIRI,- Perkara waris yang teregister di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri dengan Nomor 2030/Pdt.G/2022/PA.Kab. Kdr berakhir dengan mediasi. Perkara tersebut saat ini sudah dilakukan eksekusi oleh PA Kabupaten Kediri.
Suwandi S.H, selaku Kuasa hukum dari Rheznandya Risna Margaritha yang merupakan pemohon eksekusi mengatakan, dari 7 titik yang menjadi obyek waris, kliennya mendapat 5 titik.
"Semua terselesaikan dengan cara mediasi dengan penyerahan sukarela" kata Suwandi, ketika ditemui On Air FM dilokasi obyek eksekusi yang berada di Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih, Jum'at pagi (15/12/2023).
Suwandi menyebut, 5 titik yang telah diserahkan tersebut sudah sesuai dengan SHM yang dimiliki Kliennya.
"Alhamdulillah tidak ada kendala, tadi diserahkan oleh PA Kabupaten Kediri" lanjutnya
Pria berperawakan kurus tinggi ini juga mengucapkan terima kasih kepada PA Kabupaten Kediri, yang dianggap telah memberikan hak-hak kliennya.
"Sudah terselesaikan sesuai dengan putusan pengadilan Agama" tutupnya.
Dalam eksekusi tersebut juga disaksikan oleh perangkat Desa setempat, Babinkamtibmas hingga para ahli waris.(AG892)


Post a Comment