Dua Perangkat Desa Sambirejo Kecamatan Pare Dilantik, Ini Pesan Kepala Desa
KEDIRI||RADIOONAIRFMPARE.COM - Pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang sempat gaduh dengan dugaan banyaknya permainan saat ujian perangkat desa. Namun hal ini tidak membuat pemerintah Desa Sambirejo, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri batal menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa baru yang digelar di Balai Desa setempat Rabu (17/01/2024)
Dalam hal ini Desa Sambirejo melantik Dua perangkat desa yakni, Ayu mutiara sari, Sekretaris Desa,dan Nurmuhammad kepala dusun Suwaluh, Acara tersebut dihadiri Camat Pare, Kapolsek Pare, Danramil Pare, seluruh RT, RW, panitia pemilihan perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya dan tokoh masyarakat Desa Sambirejo
Kepala Desa (Kades) Sambirejo, Sugeng Widodo mengucapkan selamat kepada Perangkat Desa yang baru dilantik. Dan siap menjalankan tugas masing masing. Tolong segera lah lakukan adaptasi dan beradaptasi secepat mungkin. Belajarlah saudara tapi jangan terlalu lama dalam belajar tersebut belajar lah sambil melaksanakan tugas saudara-saudara,
selalu semangat dalam melaksanakan tugas, jalankan tugas saudara secara semaksimal mungkin terutama di dalam pelayan terhadap Masyarakat di Desa ini. Dan Segeralah pahami tugas dan tanggung jawab saudara masing-masing agar saudara nantinya dapat dengan mudah di dalam menjalan tugas saudara – saudara”, tutur Sugeng Widodo
Kades juga berpesan kepada perangkat yang dilantik untuk menjaga amanah dalam bentuk peningkatan kinerja pelayanan di desa Sambirejo yang semakin baik,"tandasnya
Camat Pare M.Nizam Subekhi S.Sos., MM dalam sambutannya mengatakan, bahwa setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai perangkat desa mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu kepala desa menjalankan tugasnya.
perangkat desa dalam posisi sebagai birokrat harus mempunyai etika. M.Nizam Subekhi memberi contoh tentang filosofi bahwa perangkat desa dimasa lalu disebut sebagai “pangreh projo” yang lebih bermakna sebagai memerintah, sedangkan dimasa sekarang disebut “pamong projo” yang dimaknai sebagai melayani, baik masyarakat, instansi terkait, stake holder maupun pihak pihak terkait,"tuturnya
Lebih lanjut, camat Pare menerangkan bahwa desa sebagai sub system tidak mengambil langkah sendiri, otonomi desa harus dimaknai yang lebih baik.
Disamping itu perangkat desa haruslah mempunyai kompetensi yang meliputi 3 aspek yaitu skill, knowledge dan attitude. Ketiganya ini yang harus dituangkan dalam memberikan pelayanan,"pungkas M.Nizam Subekhi
(AG892/AK)


Post a Comment