SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PIDANA PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
KEDIRI||RADIOONAIRFMPARE.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melaksanakan Sidang Anak di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan agenda pembacaan
surat tuntutan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Anak yang
Berhadapan Dengan Hukum (ABH) atas nama TLM warga desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri yang didampingi oleh Pembimbing dari Balai Pemasyarakatan Kediri dan Penasihat Hukum Anak, Senin (22/1/2024).
Dalam surat tuntutan oleh JPU Anak di depan Majelis Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, diantaranya dengan Amar tuntuntan menyatakan Anak TLM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rancana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Selanjutnya menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak selama 10 (sepuluh) tahun di LPKA Blitar.
Dengan pembacaan surat tuntutan oleh JPU Anak tersebut, Majelis Hakim memberikan hak kepada Anak TLM untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang akan dibacakan pada Kamis (25/1/2024). (HMS/AG892/ulum)
Post a Comment