Gelar Konferensi Pers, Polres Tulungagung Ungkap Pencabulan Dan Penganiayaan Terhadap Anak
RADIOONAIRFMPARE.COM||TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers ungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama, perampasan dan pelecehan seksual yang dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, KBO Reskrim dan Kanit PPA di Mapolres Tulungagung, Kamis (1/2/2024).
Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan bahwa rilis kali ini terkait penangkapan terhadap tiga peristiwa tindak pidana yang terjadi di wilayah Tulungagung pada bulan Januari 2024.
Kapolres menambahkan, pada tanggal 13 Januari telah terjadi peristiwa yang melibatkan massa dalam jumlah banyak di wilayah Kecamatan Bandung dan menjadi berita yang cukup menarik perhatian. Kami dari Polres Tulungagung tetap akan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut, dan alhamdulillah kami berhasil mengungkap sebagian dari pelaku yang melakukan tindak pidana pada saat itu.
“Ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/10/I/2024/SPKT Polres Tulungagung, peristiwa terkait penganiayaan secara bersama-sama dan perampasan dengan kekerasan,” sambungnya.
Korbannya yaitu RMY (16) seorang pelajar warga Kecamatan Bandung dan pelaku EOR (19) Desa Watulimo Trenggalek (pelajar SMK Muhammadiyah Watulimo), IA (18) Desa Banaran, Kecamatan Kauman (SMK 1 Pagerwojo), GP (25) Desa Sawahan, Kecamatan Kauman,(melakukan aniaya dan mengambil hp korban / pasal 365 KUHP), TK (19) Desa Mojosari, Kecamatan Kauman (melakukan aniaya dan mengambil hp korban / pasal 365 kuhp), IMP (17), Kecamatan Watulimo (pelajar SMK Muhammadiyah Watulimo dan masih usia anak-anak dan tidak dilakukan penahanan namun berkas berlanjut hingga tahap ke kejaksaan).
“Peristiwa yang kedua terkait peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib di Kecamatan Boyolangu. Korbannya MTR (15) pelajar warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan yang menjadi pelaku EWP (19) warga Desa/Kecamatan Boyolangu dan BR (23) warga Desa/Kecamatan Boyolangu,” kata AKBP Arsya.
Terkait dua persitiwa ini terjadi di dua TKP pertama 13 Januari 2024 pukul 20.30 dan yang kedua tanggal 14 Januari 2024 pukul 02.00 wib.
“Ini adalah hal yang sangat memprihatinkan, karena para pelaku saat ditanya mereka tidak jelas mengenai motifnya hanya mengikuti ajakan dari kelompoknya,” ungkapnya.
Ini menjadi perhatian kita bersama karena tanggung jawab wilayah Kabupaten Tulungagung dan khususnya menjaga generasi muda bukan hanya dari Kepolisian, tapi juga tanggung jawab semuanya, baik orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pendidik kususnya, karena sebagian pelaku maupun korban adalah pelajar.
“Kedepan harapanya tidak ada lagi generasi muda yang kemudian di manfaatkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan orang tersebut untuk melakukan penganiayaan secara bersama sama,” terang Kapolres.
Lebih Lanjut AKBP Arsya mengatakan, untuk peristiwa yang ketiga adalah kekerasan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 7 Agustus 2023 TKP hutan pinus Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, Tulungagung.
“Korban NF (13) pelajar dan pelaku SD (36). Yang menjadi miris, ternyata pelaku merupakan ayah tiri dari korban,” ungkapnya.
Peristiwa kekerasan dan pencabulan akan dijerat dengan Pasal 76 D JO Pasal 81 AYAT (1) dan (2) dan atau 76 E JO pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 Sebagaimana Diubah UURI Nomor 35 TAHUN 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 TTG penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(AG892/HMS)
Post a Comment