Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home beritaharini Bunuh diri Humas polres Tulungagung Pembunuhan bayi Polres Tulungagung berhasil ungkap kasus kematian balita korban KDRT
beritaharini Bunuh diri Humas polres Tulungagung Pembunuhan bayi

Polres Tulungagung berhasil ungkap kasus kematian balita korban KDRT

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM||TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.

Konferensi Pers dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit PPA bertempat di Mapolres Tulungagung, Jumat (23/02/2024).

Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, Hari ini kami dari Polres Tulungagung akan mempublish terkait dengan peristiwa yang menarik perhatian publik yaitu terkait dengan peristiwa ditemukannya seorang anak meninggal di rumahnya pada tanggal 1 Februari 2024 di wilayah Kecamatan Ngantru.

“Pada saat itu diketahui kondisi ibunya dirawat di rumah sakit kemudian dari hal tersebut kami dari pihak Polres Tulungagung beserta dengan Polsek Ngantru melakukan penyelidikan kemudian diketahui bahwa terkait dengan peristiwa meninggalnya seorang anak umur 5 tahun ini dalam keadaan tidak wajar”, ujarnya.

“Kemudian kami melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa korban atas nama SC perempuan 5 tahun meninggal dikarenakan di dalam lambungnya diketemukan zat yang merupakan zat racun Dan mengakibatkan kematian korban”, sambungnya.

Kemudian kami melakukan langkah-langkah tindakan kepolisian akhirnya diketahui peristiwa tersebut di mana peristiwa tersebut terjadi manakala ibu korban saudari YM ini punya niat untuk bunuh diri bersama dengan anaknya dengan cara meminumkan racikan berisi berbagai macam obat dan juga dicampur dengan racun tikus.

“Mereka berdua minum akan tetapi pada saat peristiwa itu terjadi Sdri.YM karena memberikan raaksi cukup jelas yang bersangkutan berhasil diselamatkan dengan dibawa ke rumah sakit sedangkan pada saat itu korban yang diketahuinya masih kondisi tidur tidak terselamatkan sehingga meninggal dunia”, ungkap AKBP Arsya.

Langkah penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus ini seperti mengamankan seperti gelas-gelas yang digunakan oleh tersangka dan korban untuk melakukan proses tindakan tersebut kemudian kami mengamankan juga beberapa muntahan-muntahan maupun isi cairan lambung dari korban kemudian juga kami mengamankan beberapa obat-obat yang diduga merupakan obat penghilang nyeri kemudian juga kami juga mengamankan pakaian korban pada saat ditemukan meninggal dan bantal dan guling yang digunakan oleh korban pada saat meninggal.

“Keterangan tersangka memang yang bersangkutan dengan suaminya ini sudah memiliki konflik terkait pernikahannya cukup lama sehingga niatan-niatan itu sebenarnya sudah ada akan tetapi yang menjadi pemicunya adalah pada saat itu pada saat percocokan suaminya. Jadi usai cekcok tersangka berniat bunuh diri dengan membawa anaknya”, ujarnya

AKBP Arsya berharap dengan terjadinya kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua agar orang tua selalu berpikir dengan jauh lebih matang agar tidak lagi mengedepankan egonya sehingga kemudian mengakibatkan kerugian bahkan kematian bagi anak-anaknya ini merupakan perhatian kita bersama dan kita berharap dan peristiwa ini tidak terjadi lagi.

“Pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kdrt dan atau Pasal 76C JO Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan uuri nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara”, tandasnya. (AG892/HMS) 

Via beritaharini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Satu Pelaku Masih Buron, Dua Pembunuh Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap

radioonairfm- July 31, 2026 0
Satu Pelaku Masih Buron, Dua Pembunuh Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap
RADIOONAIRFMPARE.COM || PROBOLINGGO   - Teka-teki dugaan pembunuhan terhadap manusia silver, Andika Wahyu Santoso, 22, akhirnya terungkap. Dua tersangkanya b…

Most Popular

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

July 29, 2026
SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

July 29, 2026
Dua  Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Dua Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

July 30, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Konsumen FIF Kediri Divonis 2 Tahun Penjara, Pengacara Sebut Keberhasilan Tim

July 29, 2026
SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

SPSI Ultimatum Yayasan Aura Nurani dan RS Aura Syifa Kediri, Cabut PHK dr Taufan atau Aksi Massa Lebih Besar

July 29, 2026
Dua  Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Dua Pengedar Sabu Seberat 19,85 gram, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

July 30, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak