Sidang Tipikor Kades Jambean, 5 Saksi Dari PG Ngadirejo 'Kompak Cuci Tangan'
Diketahui, agendanya pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada 5 Saksi yang dihadirkan JPU, semuanya dari PG Ngadirejo. Mulai dari General Manager (GM), Bagian Keuangan, Kasir, hingga bagian Humas.
Pantauan dari ruang sidang, Hari Amin tampak didampingi 5 kuasa hukumnya yang dipimpin Syaiful Anwar SH, MH.
JPU tampak beberapa kali di tegur Hakim lantaran kerap menggunakan kata mungkin ketika bertanya pada saksi yang dihadirkan. JPU juga diingatkan agar fokus terhadap tanah yang kini menjadi permasalahan. Majelis hakim juga menyinggung soal surat dakwaan yang dinilai disusun tidak profesional.
Dalam sidang tersebut, saksi Glen Antonio Sorongan yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai GM PG Ngadirejo tampak dicecar hakim terkait status kepemilikan tanah dan proses pencairan dana.
Meski menjabat GM, Namun Glen membantah jika dia terlibat. Pun dengan para saksi yang lain, mereka kompak mengaku hanya menjalankan perintah dari Direksi PTPN X.
Dalam sidang tersebut juga terungkap, Pembayaran yang dilakukan PG Ngadirejo berdasar pada surat keterangan di mana dalam kuitansi pembayaran tertulis untuk ganti rugi Jalan bukan jual beli tanah.
Salah satu saksi juga mengakui pernah mengantar Hari Amin untuk menghadap direksi PTPN untuk mengembalikan uang, tetapi di tolak.
Dikonfirmasi usai sidang, kuasa Hukum H Hari Amin, Syaiful Anwar, mengungkapkan, dari pemeriksaan saksi semakin mengungkap jika tidak ada jual beli tanah kas Desa.
"Yang terjadi adalah permintaan ganti rugi Jalan Desa," terang Bang Ipul, sapaan akrab Syaiful Anwar.
Dari keterangan Syaiful juga diperoleh informasi bahwa Sejak 1968 tanah yang kini menjadi permasalahan tersebut sudah diserahkan kepada PG Ngadirejo. Hal itu, kata Syaiful, sesuai keterangan yang disampaikan Pihak BPN dalam Sidang minggu kemarin.
"Tanah tersebut peninggalan Belanda. Ya sekarang kalau itu tanah Desa, siapa perangkat yang menggarap (mengelola), kan gak ada" Ucap bang Ipul dengan nada Heran.
Disinggung terkait kuitansi pembayaran, bang Ipul mengatakan, awalnya dari pihak PG Ngadirejo datang ke Kantor Desa dengan membawa Kuitansi yang hanya berisi nominal 344.050.000. Kuitansi tersebut, kata bang Ipul, diantar oleh Basuki yang diketahui saat itu sebagai Kasir PG Ngadirejo.
"Pak Kades Hari Amin disuruh tanda tangan. Kemudian kuitansi dibawa lagi oleh Basuki. Disinilah kita duga terjadi memanipulasi isi data yang ada pada kwitansi yang di duga dilakukan oleh Basuki, yang semula kosongan menjadi jual beli. Sangat kontradiktif dengan surat pengajuan Kades pada surat no 470 yang isinya minta ganti jalan yang digunakan oleh masyarakat Desa Jambean," Imbuh Syaiful.
Sidang akan dilanjutkan pada Jum'at mendatang, dengan agenda masih sama, yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU. Berdasarkan informasi yang diperoleh, JPU akan menghadirkan 5 hingga 7 saksi lagi.(AG892/Roh)



Post a Comment