Sidang Lanjutan Kepala Desa Jambean Kras, Penasihat Hukum Hadirkan 3 Saksi Ahli
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hari Amin kepala Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri kembali digelar kemarin di Pengadilan Tipikor Surabaya. Agenda dalam sidang tersebut adalah menghadirkan saksi ahli. Adapun saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa berjumlah tiga orang yakni Dr Dyah ochtorina Susan, SH,MH, Dr triana ochoiutun, SH,Mhum, dari Fakultas Hukum Ahli dari Unej dan Dr Iwan Permadi, SH, Mhum dari Universitas Brawijaya.
Penasihat Hukum terdakwa, Saiful Anwar ,SH,MH mengatakan dalam hasil sidang lanjutan kemari adalah mendatangkan saksi ahli. Dimana terkait dengan kasus terdakwa adalah masuk dalam ranah perdata bukan pidana. Mengingat suatu hukum terdiri dari delik material dan formil yakni ada sebab dan akibat.
"Agenda tadi memang mendatangkan saksi ahli dan kita ketahui semua ini adalah perkara perdata. Dari masing-masing ahli menyatakan hukuman secara secara administrasi yaitu teguran tidak bisa digeret ke pidana, sehingga langsung hukum adalah perdata. Semua punya wilayah masing-masing," ungkapnya Selasa (19/3/2024).
Walau demikian, Saiful Anwar juga meyakini bahwa tidak ada jual beli tanah. Terkait uang yang dicairkan itu merupakan kompensasi dari pihak PG Ngadirejo Ngadiluwih.
"Uang itu tidak ada kepentingan pribadi. Kepala desa tidak pernah jual beli. Berdasarkan bukti dalam persidangan kuitansi yang dibawa PTPN adalah kuitansi kosong tidak ada tulisan jual beli," terangnya.
Sebelumnya, Hari Amin didakwa melakukan korupsi penjualan tanah negara. Tanah seluas 4.385 meter persegi aset PG Ngadirejo diduga dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu. Diduga, Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan lahan tersebut merupakan tanah kas desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuatnya sendiri. (AG892/AK)


Post a Comment