Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Sidang Lanjutan Kepala Desa Jambean Kras, Penasihat Hukum Hadirkan 3 Saksi Ahli Sidang Lanjutan Kepala Desa Jambean Kras, Penasihat Hukum Hadirkan 3 Saksi Ahli

Sidang Lanjutan Kepala Desa Jambean Kras, Penasihat Hukum Hadirkan 3 Saksi Ahli

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hari Amin kepala Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri kembali digelar kemarin di Pengadilan Tipikor Surabaya. Agenda dalam sidang tersebut adalah menghadirkan saksi ahli. Adapun saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa berjumlah tiga orang yakni Dr Dyah ochtorina Susan, SH,MH, Dr triana ochoiutun, SH,Mhum, dari Fakultas Hukum Ahli dari Unej dan Dr Iwan Permadi, SH, Mhum dari Universitas Brawijaya. 

Penasihat Hukum terdakwa, Saiful Anwar ,SH,MH mengatakan dalam hasil sidang lanjutan kemari adalah mendatangkan saksi ahli. Dimana terkait dengan kasus terdakwa adalah masuk dalam ranah perdata bukan pidana. Mengingat suatu hukum terdiri dari delik material dan formil yakni ada sebab dan akibat. 

"Agenda tadi memang mendatangkan saksi ahli dan kita ketahui semua ini adalah perkara perdata. Dari masing-masing ahli menyatakan hukuman secara secara administrasi yaitu teguran tidak bisa digeret ke pidana, sehingga langsung hukum adalah perdata. Semua punya wilayah masing-masing," ungkapnya Selasa (19/3/2024).

Walau demikian, Saiful Anwar juga meyakini bahwa tidak ada jual beli tanah. Terkait uang yang dicairkan itu merupakan kompensasi dari pihak PG Ngadirejo Ngadiluwih.

"Uang itu tidak ada kepentingan pribadi. Kepala desa tidak pernah jual beli. Berdasarkan bukti dalam persidangan kuitansi yang dibawa PTPN adalah kuitansi kosong tidak ada tulisan jual beli," terangnya. 

Sebelumnya, Hari Amin didakwa melakukan korupsi penjualan tanah negara. Tanah seluas 4.385 meter persegi aset PG Ngadirejo diduga dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu. Diduga, Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan lahan tersebut merupakan tanah kas desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuatnya sendiri. (AG892/AK) 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Satresnarkoba Polres Jombang Gerebek Rumah Penjual Miras di Wonosalam, Sita 321 Botol

radioonairfm- September 17, 2026 0
Satresnarkoba Polres Jombang Gerebek Rumah Penjual Miras di Wonosalam, Sita 321 Botol
RADIOONAIRFMPARE.COM || Jombang —Respons cepat jajaran Polres Jombang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui WhatsApp (WA) Center kembali membuahk…

Most Popular

Polsek Kandat Gerak Cepat Gerebek Dugaan Perjudian Sabung Ayam

Polsek Kandat Gerak Cepat Gerebek Dugaan Perjudian Sabung Ayam

September 15, 2026
Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

September 15, 2026
Produktivitas Jagung Manggis Jadi Perhatian, Polsek Ngancar Turun ke Lahan

Produktivitas Jagung Manggis Jadi Perhatian, Polsek Ngancar Turun ke Lahan

September 15, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Polsek Kandat Gerak Cepat Gerebek Dugaan Perjudian Sabung Ayam

Polsek Kandat Gerak Cepat Gerebek Dugaan Perjudian Sabung Ayam

September 15, 2026
Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

September 15, 2026
Produktivitas Jagung Manggis Jadi Perhatian, Polsek Ngancar Turun ke Lahan

Produktivitas Jagung Manggis Jadi Perhatian, Polsek Ngancar Turun ke Lahan

September 15, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak