Kades Jambean di Vonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Korupsi Tak Terpenuhi, Hanya Penyalahgunaan Wewenang
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Hariamin, telah sampai garis Finish atau sudah memasuki Putusan.
Hariamin divonis 3 tahun kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum'at (17/05/2024).
Kuasa hukum terdakwa Hariamin, Syaiful Anwar menuturkan, kliennya akan melakukan banding. Ia menyebut, dalam putusan tersebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
"Justru negara dalam hal ini Pemerintah Desa sangat diuntungkan, karena lahan itu menurut aprisial resmi sekarang nilainya lebih tinggi," kata bang Ipul, sapaan akrab Syaiful Anwar
Bang Ipul menyebut, kesalahan yang dilakukan Hariamin hanya pada administrasi. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan Banding.
Dengan tidak terpenuhinya dakwaan yang menganggap Hariamin memperkaya diri dan merugikan negara, menurut bang Ipul seharusnya kliennya bisa bebas.
"Kemarin tuntutannya 8 tahun, dan kemarin dia (terdakwa Hariamin) sudah
mengembalikan keuangan Rp 3,229.500 000 ke Kas Desa" terang Bang Ipul.
Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, juga disaksikan pihak-pihak terkait, tokoh masyarakat Desa Jambean hingga keluarga terdakwa.
"Berdasarkan isi daripada putusan, yang diuntungkan itu bukan Pak Lurah secara pribadi, tapi desanya. Jadi tidak ada kerugian negara" imbuhnya.
Senada dengan Bang Ipul, Kuasa Hukum Hariamin yang lain, yakni Samsul Anwar melihat l, apa yang sudah dibacakan oleh majelis tadi bahwa sebenarnya menguntungkan diri sendiri itu tidak terlihat.
"Unsur yang memperkaya diri sendiri dan unsur-unsur yang lainnya itu tidak terbukti. Kita akan banding," tutupnya.(AG892/AK)
Post a Comment