Kompak Lakukan Penggelapan, Dua Nasabah JACCS MPM Finance Kediri Dilaporkan Polisi
RADIOONAIRFMPARE.COM||KEDIRI - Dua Nasabah JACCS MPM Finance Kediri asal Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dilaporkan ke Kepolisian lantaran diduga melakukan penggelapan jaminan fidusia.
Keduanya kompak mengalihkan jaminan fidusia berupa mobil tanpa seizin tertulis dari JACCS MPM Finance. Selain itu, keduanya juga tidak lagi membayar kewajibannya di MPM Finance.
Hal itu disampaikan oleh Branch Manager (BM) JACCS MPM Finance Kediri, Eka Zusan Ariyanto melalui Pengacaranya Rosi Armitasari, Kamis pagi (06/06/2024).
"Yang Nasabah kita dari Mojoroto kita laporkan polisi pada tanggal 4 dan Nasabah asal Kecamatan Gurah kita laporkan tanggal 5 kemarin," Kata Rosi.
Rosie menyebut, pemindah tanganan Jaminan fidusia tanpa seizin tertulis dari lembaga pembiayaan sebagai pemberi pinjaman telah melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1990 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP.
"Polisi harus gerak cepat menangkap pelaku. Ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak sembrono," sebutnya.
Sementara itu, BM MPM Finance Kediri, Eka Zusan Ariyanto berharap, masyarakat memahami ada akibat hukum bila Memindah tangankan jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari lembaga pembiayaan atau bank pemberi pinjaman.
"Yang Nasabah kita dari Mojoroto jaminannya kemarin Mobil Suzuki XL 7 ALPHA MT Tahun 2021, kalau Nasabah asal Kecamatan Gurah Hinda Jazz" Terang Eka.
Atas ulah dua nasabahnya itu, MPM Finance mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Sebelum kita laporkan, kita sudah melakukan penagihan sesuai prosedur, tapi karena tidak ada itikad baik dan justru jaminan itu dipindah tangankan maka cara ini yang kita tempuh," ujar Eka.(AG892/Roh)
Post a Comment