Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home beritahariini kasus persetubuhan Polres Pacitan Polres Pacitan Amankan Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
beritahariini kasus persetubuhan Polres Pacitan

Polres Pacitan Amankan Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM||PACITAN - Polres Pacitan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.A. (19) yang diduga melakukan persetubuhan dengan paksaan terhadap korban berinisial I.N.P. (17), seorang pekerja swasta.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho menjelaskan, insiden ini terungkap pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah kamar kost yang terletak di Dusun Pager, Desa Arjowinangung, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

"Berdasarkan laporan yang diterima dari D.I. (20), kakak korban, kejadian bermula saat ia mendatangi kost adiknya untuk menumpang mandi," kata AKBP Agung, Selasa (30/7/2024). 

Sesampainya di tempat kejadian, D.I. mengetuk pintu kamar namun tidak mendapat jawaban. 

"Merasa curiga, ia kemudian mengintip melalui jendela dan melihat seorang laki-laki di dalam kamar," terang AKBP Agung. 

D.I. yang marah dan cemas segera menggedor pintu dan meminta agar dibukakan, sambil mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Setelah pintu dibuka, D.I. mendapati A.A. berada di dalam kamar bersama adiknya, I.N.P. Dalam keadaan emosi, D.I. menanyakan alasan A.A. berada di kamar tersebut.

Awalnya, A.A. tidak mengakui perbuatannya, namun setelah didesak, ia mengaku telah menyetubuhi Ι.Ν.Ρ.

"Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," jelas AKBP Agung Nugroho. 

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro mengatakan, menurut pengakuan korban, A.A. memasuki kamar kostnya secara tiba-tiba dan memaksa untuk melakukan hubungan intim, meski korban menolak. 

"Pelaku menggunakan kekerasan dengan menahan tangan dan kaki korban untuk melancarkan aksinya," kata AKP Untoro.

Dari hasil pemeriksaan terhadap A.A lanjut Kasatreskrim Polres Pacitan bahwa tersangka AA mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tertarik pada korban. 

Saat ini, Polisi menyita barang bukti sepotong switer warna krem, sepotong celana kolor warna hitam, sepotong jilbab warna kuning, sepotong celana dalam warna putih, sepotong celana dalam pendek ungu dan bra warna ungu. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah ditahan sejak 20 Juli 2024 lalu," pungkas AKP Untoro di Polres Pacitan. (AG892/HMS) 

Via beritahariini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polsek Garum Bongkar Lokasi yang Diduga Digunakan untuk Aktivitas Sabung Ayam di Sidodadi karena membuat masyarakat resah.

radioonairfm- June 11, 2026 0
Polsek Garum Bongkar Lokasi yang Diduga Digunakan untuk Aktivitas Sabung Ayam di Sidodadi karena membuat masyarakat resah.
RADIOONAIRFMPARE.COM ||BLITAR – Karena meresahkan masyarakat sekitar, jajaran Polsek Garum langsung melakukan pengecekan ke sebuah lokasi sabung ayam di Dus…

Most Popular

Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili

Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili

June 08, 2026
Tragis! Seorang Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Selokan Situbondo, Diduga Dihabisi Suami

Tragis! Seorang Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Selokan Situbondo, Diduga Dihabisi Suami

June 08, 2026
Siklus Tanam Terjaga, Polisi Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Ngampel

Siklus Tanam Terjaga, Polisi Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Ngampel

June 06, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili

Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili

June 08, 2026
Tragis! Seorang Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Selokan Situbondo, Diduga Dihabisi Suami

Tragis! Seorang Bidan RSUD Besuki Ditemukan Tewas di Selokan Situbondo, Diduga Dihabisi Suami

June 08, 2026
Siklus Tanam Terjaga, Polisi Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Ngampel

Siklus Tanam Terjaga, Polisi Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Ngampel

June 06, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak