Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home #pengedarnarkoba #pengedarnarkoba #HumaspolresNganjuk Dua Kasus Narkoba Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan Polres Nganjuk
#pengedarnarkoba #pengedarnarkoba #HumaspolresNganjuk

Dua Kasus Narkoba Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan Polres Nganjuk

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM||Nganjuk— Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi pengungkapan dua kasus narkotika pada hari Minggu, 15 Desember 2024, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk, Senin(16/12/2024).

Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap tiga tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil jenis LL. 

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam melacak dan membongkar jaringan pelaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua kasus ini diungkap dalam rentang waktu yang berdekatan. 

“Pada kasus pertama, kami menangkap EY (35), warga Jl. Gubernur Suryo No. 63, Kelurahan Payaman, Nganjuk, di sebuah warung kopi di Gedung Juang 1945. Barang bukti berupa 87 butir pil LL, uang Rp150.000, dan sebuah sepeda motor berhasil diamankan. Penangkapan ini kemudian membawa kami pada tersangka berikutnya,” kata IPTU Heru.

Pada pengungkapan kedua, polisi menangkap dua tersangka, AS (36), warga Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, dan AS (34), warga Jl. Barito IV, Kelurahan Mangundikaran. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti berupa:

Pil LL sebanyak 1.847 butir dalam berbagai kemasan;

Sabu seberat 0,49 gram;

Seperangkat alat hisap (bong);

Timbangan digital;

Uang tunai total Rp500.000;

Dua unit telepon genggam;

Sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Tersangka AS (36) dan AS (34) diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Barang bukti yang kami sita menunjukkan adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika secara terorganisir,” tambah IPTU Heru.

Penangkapan EY bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di warung kopi. Setelah dilakukan pengintaian, petugas menangkap EY dengan barang bukti pil LL. Berdasarkan keterangan EY, petugas mengidentifikasi AS (36) sebagai pemasok utama. 

Selanjutnya, polisi menangkap AS di rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, beserta barang bukti. Dari pengakuan AS, polisi menangkap AS (34) di Jl. Barito IV dengan tambahan barang bukti sabu.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. EY dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, AS (36) dan AS (34) dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoban  menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkotika di wilayah kita,” pungkas kata IPTU Heru.(AG892/HMS)

Via #pengedarnarkoba
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Kuasa Hukum Korban: Kasus Dugaan Investasi Bodong YM Naik ke Tahap Penyidikan

radioonairfm- June 28, 2026 0
Kuasa Hukum Korban: Kasus Dugaan Investasi Bodong YM Naik ke Tahap Penyidikan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI – Kuasa hukum tiga korban dugaan investasi bodong di Kabupaten Kediri, Suwandi SH, mengungkapkan bahwa Polres Kediri telah men…

Most Popular

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Akhirnya Akui BAP, FIFGROUP Kediri Kekeh Tolak Damai

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Akhirnya Akui BAP, FIFGROUP Kediri Kekeh Tolak Damai

June 25, 2026
Bawa 112 Paket Ganja, Warga Deliserdang Diamankan Buser Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara

Bawa 112 Paket Ganja, Warga Deliserdang Diamankan Buser Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara

June 25, 2026
Gudang Garam Bagikan Dividen Rp 1,53 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Gudang Garam Bagikan Dividen Rp 1,53 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

June 25, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Akhirnya Akui BAP, FIFGROUP Kediri Kekeh Tolak Damai

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Akhirnya Akui BAP, FIFGROUP Kediri Kekeh Tolak Damai

June 25, 2026
Bawa 112 Paket Ganja, Warga Deliserdang Diamankan Buser Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara

Bawa 112 Paket Ganja, Warga Deliserdang Diamankan Buser Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara

June 25, 2026
Gudang Garam Bagikan Dividen Rp 1,53 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Gudang Garam Bagikan Dividen Rp 1,53 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

June 25, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak