Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Kapolres Bojonegoro Wartawan gadungan Satreskrim Polres Bojonegoro Dalami Jaringan Wartawan Gadungan Yang Memeras Kontraktor
Kapolres Bojonegoro Wartawan gadungan

Satreskrim Polres Bojonegoro Dalami Jaringan Wartawan Gadungan Yang Memeras Kontraktor

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM||BOJONEGORO - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengaku masih melakukan pendalaman terhadap dua tersangka pemerasan yang mengatasnamakan wartawan. Salah satunya untuk mengungkap jaringan para tersangka.

“Kami masih mendalami kasus pemerasan itu, termasuk mengungkap jaringan pelaku,” tegas Bayu. Alasan pihak kepolisian mendalami jaringan tersangka pemerasan itu karena dari dua tersangka, satu orang merupakan wajah baru. Sedangkan, satu tersangka sudah masuk residivis atas kasus yang sama. “Sehingga kami perlu mendalami itu, apakah ada jaringan tertentu,” sambungnya.

Untuk diketahui, dua tersangka itu yakni seorang residivis bernama Jim Darwin Hutabarat, 49, warga Kompleks Sanggar Indah Banjaran, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kota Bandung, Jawa Barat, dan Oktavianus Rajagukguk, 59, warga Jalan Gajah, Kelurahan Magersari, Kabupaten Sidoarjo.

”Setelah ditetapkan tersangka, kedua tersangka kami tahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro,” ujar Bayu.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, seorang residivis tersebut dalam kasus sebelumnya telah menjalani hukuman. Terdakwa oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro divonis pidana penjara waktu tertentu (1 tahun 2 bulan). “Baru September 2024 ini bebas,” katanya.

Tiga bulan bebas dari masa tahanan, Rajagukguk kembali melakukan aksi yang sama. Dia dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan kepada korban inisial AW, 30, seorang kontraktor asal Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kasus kedua ini, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk tutup mulut agar pekerjaan proyek korban sebagai kontraktor pelaksana di salah satu dinas di Pemkab Bojonegoro, tidak dilaporkan dan diviralkan. Tersangka sempat meminta uang sebesar Rp 25 juta perorang ke jaringannya, namun setelah adanya negosiasi akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada tersangka

Saat ditangkap, petugas sempat mengamankan uang tunai yang terbungkus plastik sebesar Rp 7 juta sebagai barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 Sub 369 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (AG892/HMS)

Via Kapolres Bojonegoro
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Kuasa Hukum Korban: Kasus Dugaan Investasi Bodong YM Naik ke Tahap Penyidikan

radioonairfm- June 28, 2026 0
Kuasa Hukum Korban: Kasus Dugaan Investasi Bodong YM Naik ke Tahap Penyidikan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI – Kuasa hukum tiga korban dugaan investasi bodong di Kabupaten Kediri, Suwandi SH, mengungkapkan bahwa Polres Kediri telah men…

Most Popular

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Akhirnya Akui BAP, FIFGROUP Kediri Kekeh Tolak Damai

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Akhirnya Akui BAP, FIFGROUP Kediri Kekeh Tolak Damai

June 25, 2026
Bawa 112 Paket Ganja, Warga Deliserdang Diamankan Buser Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara

Bawa 112 Paket Ganja, Warga Deliserdang Diamankan Buser Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara

June 25, 2026
Gudang Garam Bagikan Dividen Rp 1,53 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Gudang Garam Bagikan Dividen Rp 1,53 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

June 25, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Akhirnya Akui BAP, FIFGROUP Kediri Kekeh Tolak Damai

Terdakwa Penggelapan 8 iPhone Akhirnya Akui BAP, FIFGROUP Kediri Kekeh Tolak Damai

June 25, 2026
Bawa 112 Paket Ganja, Warga Deliserdang Diamankan Buser Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara

Bawa 112 Paket Ganja, Warga Deliserdang Diamankan Buser Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara

June 25, 2026
Gudang Garam Bagikan Dividen Rp 1,53 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Gudang Garam Bagikan Dividen Rp 1,53 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

June 25, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak