Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home berita hari ini On-air pare Polres Nganjuk Amankan Pria Asal Kediri Berkat Laporan WLK Ungkap Kasus Okerbaya Ungkap Kasus Okerbaya, Polres Nganjuk Amankan Pria Asal Kediri Berkat Laporan WLK
berita hari ini On-air pare Polres Nganjuk Amankan Pria Asal Kediri Berkat Laporan WLK Ungkap Kasus Okerbaya

Ungkap Kasus Okerbaya, Polres Nganjuk Amankan Pria Asal Kediri Berkat Laporan WLK

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

RADIOONAIRFMPARE.COM ||Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Baron. 

Seorang pria berinisial HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diamankan bersama barang bukti 1.000 butir pil dobel L pada Minggu (27/4/2025), berkat informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK). 

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah Nganjuk. 

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi keaktifan warga dalam memberikan laporan melalui WLK. 

“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang melaporkan melalui WLK. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolres. 

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menerangkan bahwa tersangka HN diamankan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron. 

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu botol plastik berisi 1.000 butir pil dobel L yang dibungkus kantong kresek hitam, uang tunai Rp200.000, satu unit ponsel Oppo A17, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. 

Dalam pemeriksaan, HN mengaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial AR (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran okerbaya lainnya. 

IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa laporan masyarakat melalui program WLK sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan kasus ini. 

“Kami terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai tindak pidana melalui WLK. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya. 

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. 

REPORTER : Mulyani

SUMBER     : Humas

Via berita hari ini On-air pare
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Polsek Kenjeran Gerak Cepat Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Massa

radioonairfm- April 04, 2026 0
Polsek Kenjeran Gerak Cepat Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Massa
RADIOONAIRFMPARE.COM || TANJUNG PERAK – Wartajatim.id || Seorang pria berinisial FA (32), warga Wonokusumo Jaya Baru, gagal melarikan diri setelah melakuka…

Most Popular

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

April 01, 2026
Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

April 01, 2026
Ketua DPRD Kediri Ingatkan  Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

Ketua DPRD Kediri Ingatkan Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

April 02, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

April 01, 2026
Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

April 01, 2026
Ketua DPRD Kediri Ingatkan  Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

Ketua DPRD Kediri Ingatkan Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

April 02, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak