Momen Lahan BMKG Dibersihkan: Anggota GRIB Diangkut, Posko Dibongkar
RADIOONAIRFMPARE.COM||Tangerang Selatan — Sebuah bangunan yang diklaim sebagai markas organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi dibongkar oleh aparat gabungan pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Pembongkaran dilakukan di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, menggunakan alat berat ekskavator. Proses tersebut mendapat pengamanan ketat dari personel Satpol PP dan Polda Metro Jaya.
Lahan yang menjadi lokasi berdirinya markas GRIB Jaya diketahui merupakan aset negara milik BMKG, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan tersebut diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Meski demikian, pihak GRIB Jaya mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris dan menunjukkan girik sebagai bukti kepemilikan. Organisasi itu bahkan telah mendirikan posko dan bangunan permanen serta diduga menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga selama dua tahun terakhir.
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menyatakan bahwa pendudukan ilegal tersebut menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah direncanakan sejak 2023. BMKG kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Februari 2025.
Polisi menyelidiki kasus ini dengan pasal-pasal dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, serta perusakan secara bersama-sama. Pada hari pembongkaran, sejumlah orang dari GRIB Jaya yang berada di lokasi turut diamankan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa status lahan tersebut tetap dianggap milik negara selama masih tercatat sebagai aset di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pemerintah juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pendudukan ilegal terhadap aset negara.
Pembongkaran berlangsung tertib tanpa perlawanan berarti, meskipun sempat dijaga ketat oleh pihak GRIB Jaya sebelumnya.
REPORTER: AG892/Humas
Post a Comment