Sengketa Tanah Warisan di Kepung Kediri Memanas, Ketua LBH Cakram Kediri Raya: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KABUPATEN KEDIRI– Perseteruan keluarga kembali mencuat ke ranah Mediasi dalam sengketa tanah yang kini digunakan Oleh Salah Satu Warga Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, salah satu dari lima ahli waris atas lahan di Desa Kepung tersebut, Menuntut Untuk Dilakukannya Mediasi bersama 4 Ahli Waris Lainnya karena salah satu ahli waris ingin melakukan Pecah Sertifikat.
Konsultan Hukum Salah Satu Ahli Waris Fadli Alvian Rozaki, S.H, M.H, menegaskan bahwa proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah warisan Belum sah tanpa persetujuan semua ahli waris. Ia menyebut kliennya saat ini berusaha untuk Meminta Persetujuan Kepada Seluruh Ahli Waris.
“BPN mensyaratkan persetujuan seluruh ahli waris. Klien berusaha untuk meminta Persetujuan proses balik nama tersebut,” ujar Fadli Yang Juga seorang Legal Konsultan di Kantor Hukum FLF Kediri, Rabu (14/05/2025).
Lebih jauh, Fadli menyoroti dugaan perubahan luas tanah Sehingga membutuhkan untuk Pengukuran Ulang atas bidang Tanah tersebut.
Pihak Ahli Waris Yang Lain membantah keras tudingan itu dengan Menunjuk LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya Sebagai Pendamping dalam Mediasi Hari ini, Melalui Ketua LBH CAKRAM Kediri Raya , Dedy Luqman Hakim, S.H, Ahli Waris lain menyatakan tidak Ada perubahan Luas Tanah Pada Bidang yang Dimediasikan. Ia menegaskan bahwa Ukuran Luas Tanah sudah Benar dan Sudah dilakukan Pengukuran Beberapa Kali.
“Tidak ada Perubahan. Justru Pengukuran dilakukan Beberapa Kali untuk memastikan Luas Tanah tersebut,” tegas Dedy
Pihak Ahli Waris yang Lain tetap bersikukuh. Mereka menilai pengelolaan aset bersama tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran hak.
“Sejak pewaris wafat, hak atas tanah otomatis menjadi milik bersama para ahli waris. Tidak boleh dikuasai sepihak", tandas Dedy.
Menurut Dedy, berdasarkan peraturan yang berlaku, balik nama HGB karena warisan wajib melibatkan seluruh ahli waris. Pasal 42 PP No. 24 Tahun 1997 serta peraturan pelaksananya menegaskan bahwa jika hanya satu orang yang mengurus, maka wajib ada surat kuasa dari yang lain. Ini diperkuat dengan asas persamaan kedudukan, konsensualisme, dan legalitas dalam hukum waris Indonesia.
"Dari sisi teori, hak waris bersifat komunal hingga dilakukan pembagian sah. Artinya, perbuatan hukum atas aset bersama harus disetujui semua pihak. Jika tidak, sengketa tak terhindarkan", Pungkas Dedy
Dalam kasus Tanah yang di Mediasi Hari ini dugaan penguasaan sepihak dan perbedaan luas tanah menjadi sorotan tambahan. Secara hukum, perubahan data dalam sertifikat memerlukan persetujuan tertulis dari semua ahli waris dan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan.
(Luckman)
Post a Comment