Terdakwa dan Korban Laka Lantas Sepakat Damai, LBH Cakram Upayakan Restorative Justice
RADIOONAIRFMPARE.COM||KABUPATEN KEDIRI – Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri telah menerima pelaporan tindak pidana kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dari Masyarakat.
Dalam perkara tersebut, Terdakwa inisial WHY yang berprofesi sebagai Pekerja Harian Lepas di Kota Surabaya tersebut, yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas terhadap korban berinisial S warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) melalui Legal Konsultan Fadli Alvian Rozaki, SH, MH, mengatakan bahwa perkara tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyerahan Laporan Polisi dan barang bukti atau tahap 1 pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.
” Kami sampaikan atas nama terdakwa WHY yang mana terhadap terdakwa bahwa kami sudah melaksanakan tahap 1 yaitu pelaporan tersangka dan Penyerahan barang bukti ke Polres Kediri khususnya Unit Penegakan Hukum (GAKKUM) Satlantas Polres Kediri , untuk perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas,” katanya, Sabtu (24/05/2025) saat di konfirmasi media ini.
Fadli Alvian menjelaskan setelah pelaporan dan barang bukti, penanganan perkara kemudian dilakukan pra restorative Justice yakni penanganan perkara melalui mediasi yang melibatkan Keluarga korban, terdakwa, ataupun pihak lainnya.
Hal itu dikarenakan sebelumnya antara terdakwa WHY dengan Keluarga korban sudah ada perdamaian.
Ditambahkan Juga Oleh Ketua LBH CAKRAM Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H, ” Di tahap satu tersebut kami sudah mempertemukan terdakwa dengan Keluarga korban. Kami dengar keterangan dari mereka, bagaimana kronologis kasusnya, kami sudah mendengarkan, Disaksikan kamituwo desanya dan Penyidik Satlantas, yang menangani perkara ini,” katanya.
” Telah tercapai kesepakatan bahwa mereka berdamai, dan perjanjian untuk tidak menuntut di kemudian hari terkait kasus ini, jadi sudah selesai dan mereka telah berdamai dan saling memaafkan,” kata Dedy menambahkan.
Satlantas dan LBH Cakram saat melakukan Mediasi pra restorative justice terhadap terdakwa dan keluarga Korban yang sepakat damai
Dedy juga menjelaskan setelah dilakukan pra restoratif justice tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan restorative justice Ke Satlantas Polres Kediri
Karena untuk penyelesaian restorative justice ini dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Kediri apakah bisa diterima atau tidak.
” Kami dalam waktu dekat akan mengajukan RJ ini ke Satlantas Polres Kediri, pada saat itu Penyidik Gakkum Satlantas Polres Kediri yang menangani perkara akan memaparkan atau gelar perkara dihadapan Kasatlantas Polres Kediri,” katanya.
Apabila nanti upaya restoratif justice ini diterima, lanjut Dedy, maka perkara laka lantas ini akan dihentikan karena telah dapat diselesaikan. Namun apabila tidak dikabulkan, maka perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan.
” Kita upayakan waktu secepatnya sebelum habis dua Minggu, Supaya tidak di lanjutkan ke pengadilan atau dilimpahkan. Namun karena masih dalam upaya Restoratif justice berarti belum di limpahkan dan apabila diterima maka perkara ini dihentikan dan kalau tidak diterima, maka akan dilimpahkan pengadilan untuk segera di sidangkan,” katanya.
Selama proses mediasi di pra Restoratif Justice ini, Keluarga korban laka lantas telah mendapatkan bantuan dari terdakwa berupa biaya pengobatan korban, biaya makan dan Pemulasaraan Jenazah selama dirawat dan Kemudian Meninggal di rumah sakit, dan ganti rugi sehingga tercapai perdamaian antara Keluarga korban dengan terdakwa.
Diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada hari Minggu sekitar Pukul 02.00 dini hari tanggal 18 Mei 2025 lalu, di depan Kantor Koramil Kras Kabupaten Kediri.
Kecelakaan itu melibatkan Sepeda Motor Nopol AG 4601 EBW yang dikendarai terdakwa WHY dengan Becak yang dikendarai oleh Alm. S, yang merupakan warga Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Akibat kecelakaan tersebut, Pengayuh Becak berinisial S mengalami luka berat dan Kemudian Meninggal di Rumah Sakit.
(Red)
Post a Comment