Hendak Kabur Keluar Negeri, Tersangka Arisan Bodong Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan Di bandara Juanda
RADIOONAIRFMPARE.COM || LAMONGAN - Polisi menangkap Elda Nura Zilawati (ENZ) di Bandara Juanda Surabaya. Tersangka kasus arisan bodong itu diduga hendak melarikan diri ke Malaysia. ENZ (27) dilaporkan warga Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur yang tertipu arisan hingga mencapai Rp 20 miliar
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suyanto mengungkapkan, penangkapan ENZ dilakukan usai penyelidikan mendalam. Pelaku diamankan di Bandara Internasional Juanda Surabaya saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
"Kita amankan pada Hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025 di Bandara Juanda Surabaya, saat yang bersangkutan berusaha melarikan diri ke Malaysia," ungkap Agus, Rabu (27/8/2025).
Agus menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 508.500.000, satu lembar surat pernyataan pembelian tanah senilai Rp 85 juta, satu unit sepeda motor Honda PCX 160, serta beberapa tas bermerek terkenal.
Barang bukti tersebut, diduga merupakan hasil keuntungan dari arisan bodong yang dikelola pelaku, sementara tas bermerek merupakan milik para peserta arisan.
"Benar, dari hasil pengembangan pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan arisan bodong kepada 144 korban dengan kerugian materil kurang lebih Rp 20 miliar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ENZ dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 KUHP, terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
REPORTER : ON-AIR/ HUMAS
Post a Comment