Lakukan 51 Adegan, Polres Kediri Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Di Blitar
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan 51 adegan, di Sport Hall Sarja Arya Racana, Mapolres Kediri, Selasa (19/8/2025).
Pada kegiatan tersebut, Sutrisno, selaku Kuasa Hukum Tersangka atas nama M Choirul Huda (26), menyebutkan, rangkaian adegan yang diperagakan langsung oleh pelaku dan sejumlah saksi sudah sesuai dengan BAP.
"Dengan digelarnya rekonstruksi ini, maka petugas terkait akan menemukan peristiwa sebenarnya, dari awal hingga akhir kejadian," kata Sutrisno, Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan atas nama M. Choirul Huda.
Atas kejadian ini, ungkap Sutrisno, pelaku Choirul Huda mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Namun, ia berharap dalam keputusan persidangan nanti bisa mendapatkan hukuman yang tidak memberatkan.
"Meski demikian, klien kami juga berharap kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum berlaku," katanya.
Diketahui, tersangka M Choirul Huda, diduga menjadi pelaku pembunuhan Dita Oktavia, seorang wanita asal Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Yang mana kasus ini, sempat menggemparkan masyarakat, karena jasad korban atas nama Dita Oktavia (26), ditemukan di pinggir jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin, 7 Juli lalu.
Dari kejadian ini, petugas berwajib berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dita Oktavia tersebut, kurang dari 24 jam. Bahkan penangkapan pelaku, didukung keterlibatan petugas gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri, Polres Blitar, serta bantuan Jatanras Polda Jawa Tengah
REPORTER : ON-AIR/AK
Post a Comment