Polres Malang Menetapkan Pasangan Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal, Jasad Bayi Dibuang ke Sungai
RADIOONAIRFMPARE.COM || MALANG – Warga Karangploso, Kabupaten Malang, dikejutkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, beberapa waktu lalu. Bayi tanpa identitas itu ditemukan dalam kondisi membiru dan tanpa pakaian.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang warga, Suwandi, 74, melihat jasad bayi saat membersihkan sungai pada Kamis malam (21/8). Penemuan tersebut dilaporkan ke perangkat desa, lalu diteruskan ke Polsek Karangploso.
Polisi bersama tenaga medis kemudian mengevakuasi jasad bayi ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Menurut Bambang, dari hasil penyelidikan mengarah pada pasangan kekasih mahasiswa, yakni AM, mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM, mahasiswa asal Kota Malang. Polisi memastikan keduanya bukan pasangan suami istri
“AM melakukan aborsi dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara online. Sedangkan, HNM membuang jasad bayi itu ke Sungai Paron menggunakan sepeda motor,” jelas Bambang, Kamis (11/9).
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah yang terjalin sejak September 2024. Karena panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman, keduanya sepakat menggugurkan kandungan.
Setelah mengalami keguguran, AM memotong tali plasenta menggunakan gunting dan memasukkan jasad bayi ke dalam tas ransel bermotif bunga. Malam harinya, HNM membawa tas tersebut dan membuangnya ke sungai lantaran tidak menemukan pemakaman.
Bambang menjelang, polisi juga menyita barang bukti berupa gunting, perlak hitam, tas ransel, motor Yamaha Xeon, helm, dan dua unit ponsel. Atas perbuatannya, AM dijerat pasal pembunuhan berencana serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, HNM dijerat pasal turut serta dalam pembunuhan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. “Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar perkara segera dilimpahkan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi,” tegas Bambang.
Menurut Bambang, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak melakukan perbuatan serupa. “Kami akan menindak tegas setiap praktik aborsi ilegal maupun tindakan kekerasan terhadap anak,” tandasnya
REPORTER : ONAIR/ HUMAS
Post a Comment