Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home berita hari ini On-air pare Tok!! Pelaku Mutilasi Koper Merah Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup Tok!! Pelaku Mutilasi Koper Merah Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup
berita hari ini On-air pare Tok!! Pelaku Mutilasi Koper Merah Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tok!! Pelaku Mutilasi Koper Merah Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan pria asal Tulungagung bernama Rohmad Tri Hartanto (33) alias Antok, terhadap perempuan bernama Uswatun Khasanah (29) yang jasadnya dimasukkan dalam koper merah mencapai babak akhir.

Tri Hartanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, pada Selasa siang (09/09/2025). 

Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana menghabisi nyawa Uswatun Khasanah yang merupakan istri sirinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," Ucap Ketua majelis hakim, Khairul.

Dalam pertimbangannya, majelis mencatat sejumlah hal yang memberatkan. Diantaranya, terdakwa memutilasi korban dengan cara yang tidak manusiawi dan tidak menyerahkan diri.

Majelis hakim juga menyoroti sikap dingin terdakwa setelah melakukan kejahatan. Ia bahkan sempat menjual mobil milik korban dan menggunakan uang hasil penjualan tanpa rasa penyesalan.

Pantauan dari dalam persidangan, usai mendengar putusan majelis hakim, Tri Hartanto kemudian berkonsultasi dengan Penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.

Hukuman yang diterima terdakwa sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan terdakwa agar dihukum mati.

"Kami menuntut hukuman mati. Namun hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Yang terpenting pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) terbukti," Ujar JPU Ichwan Kabalmay, usai sidang.

Kabalmay menyatakan sependapat dengan majelis hakim bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Meski demikian, ia mengaku akan berkonsultasi dengan pimpinannya terkait langkah hukum selanjutnya. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menyatakan bahwa  fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perencanaan. 

"Kami masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Tri Hartanto membunuh dan memutilasi korban Uswatun Khasanah yang dikabarkan sebagai istri sirinya di kamar nomor 30, Hotel Adisurya, Kota Kediri  pada Minggu 19 Januari silam. Untuk menghilangkan jejak, terdakwa dengan sengaja membuang potongan tubuh korban di tiga Kabupaten berbeda.

Kasus ini terkuak usai penemuan mayat perempuan dalam kondisi tidak utuh tersimpan dalam koper merah, di sebuah selokan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis 23 Januari lalu.

Penyelidikan polisi mengungkap, kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Kabupaten Trenggalek, sedangkan kedua kakinya di Desa Sampung, Ponorogo.

REPORTER : ONAIR/AK

Via berita hari ini On-air pare
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi Hanya Kurun Waktu 7 Jam

radioonairfm- April 09, 2026 0
Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi Hanya Kurun Waktu 7 Jam
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Kediri kota berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan pada Rabu (8/4) …

Most Popular

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

April 07, 2026
Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

April 06, 2026
Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

April 07, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis

April 07, 2026
Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

Apel Pagi Mbak Wali Gelar Halal Bihalal Idulfitri, Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Inovasi

April 06, 2026
Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

Pelaku Curannmor Asal Surabaya Diamankan Buser Reskrim Polsek Pare Di Badas

April 07, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak