Tok!! Pelaku Mutilasi Koper Merah Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan pria asal Tulungagung bernama Rohmad Tri Hartanto (33) alias Antok, terhadap perempuan bernama Uswatun Khasanah (29) yang jasadnya dimasukkan dalam koper merah mencapai babak akhir.
Tri Hartanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, pada Selasa siang (09/09/2025).
Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana menghabisi nyawa Uswatun Khasanah yang merupakan istri sirinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," Ucap Ketua majelis hakim, Khairul.
Dalam pertimbangannya, majelis mencatat sejumlah hal yang memberatkan. Diantaranya, terdakwa memutilasi korban dengan cara yang tidak manusiawi dan tidak menyerahkan diri.
Majelis hakim juga menyoroti sikap dingin terdakwa setelah melakukan kejahatan. Ia bahkan sempat menjual mobil milik korban dan menggunakan uang hasil penjualan tanpa rasa penyesalan.
Pantauan dari dalam persidangan, usai mendengar putusan majelis hakim, Tri Hartanto kemudian berkonsultasi dengan Penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.
Hukuman yang diterima terdakwa sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan terdakwa agar dihukum mati.
"Kami menuntut hukuman mati. Namun hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Yang terpenting pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) terbukti," Ujar JPU Ichwan Kabalmay, usai sidang.
Kabalmay menyatakan sependapat dengan majelis hakim bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Meski demikian, ia mengaku akan berkonsultasi dengan pimpinannya terkait langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perencanaan.
"Kami masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Tri Hartanto membunuh dan memutilasi korban Uswatun Khasanah yang dikabarkan sebagai istri sirinya di kamar nomor 30, Hotel Adisurya, Kota Kediri pada Minggu 19 Januari silam. Untuk menghilangkan jejak, terdakwa dengan sengaja membuang potongan tubuh korban di tiga Kabupaten berbeda.
Kasus ini terkuak usai penemuan mayat perempuan dalam kondisi tidak utuh tersimpan dalam koper merah, di sebuah selokan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis 23 Januari lalu.
Penyelidikan polisi mengungkap, kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Kabupaten Trenggalek, sedangkan kedua kakinya di Desa Sampung, Ponorogo.
REPORTER : ONAIR/AK
Post a Comment