Regulasi Jam Kerja Desa Diusulkan Lebih Fleksibel, Mas Dhito Tekankan Pelayanan Tak Boleh Terganggu

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Perangkat desa di Kabupaten Kediri mengusulkan perubahan regulasi jam kerja agar lebih fleksibel, menyesuaikan kondisi riil pelayanan masyarakat. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan, meski jam kerja bisa diatur ulang, pelayanan warga tidak boleh terganggu.
Audiensi Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri digelar pada Senin 9 Februari 2026 di Pendopo Panjalu. Para perangkat desa menyampaikan aspirasi terkait jam kerja yang saat ini mengacu pada jadwal pemerintah daerah, yakni pukul 07.15–15.30 WIB.
Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, menjelaskan bahwa jam kerja saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Aktivitas warga pagi hingga siang hari banyak yang berada di kebun atau berdagang, sehingga kehadiran dalam rapat desa minim dan rapat biasanya dilakukan malam hari
“Kami mengusulkan jam pelayanan administrasi dimulai pukul 08.00–14.00 WIB, dengan jam siaga 24 jam untuk pelayanan di luar administrasi. Jika ada keadaan darurat, pelayanan administrasi tetap dilayani,” ujar Manon pada Senin, 9 Februari 2026.
Selain regulasi jam kerja, PPDI juga menyampaikan aspirasi terkait seragam perangkat desa serta program tabungan pensiun yang dikelola Bank Daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Mas Dhito menyatakan kesiapannya menampung usulan PPDI, khususnya mengenai jam kerja.
Namun, ia meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPMPD Provinsi sebelum regulasi baru diterapkan.
“Saya prinsipnya, asal pelayanan di desa tidak terganggu. Kata kuncinya, jika ada warga yang butuh, harus ada yang melayani,” tegas Bupati Kediri.
Mas Dhito menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan administratif dan fleksibilitas jam kerja agar perangkat desa tetap dapat melayani masyarakat dengan maksimal.
“Perubahan jam kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab, tapi menyesuaikan pelayanan dengan realita lapangan. Warga tetap jadi prioritas utama,” tambahnya.
Dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel ini, diharapkan pelayanan administrasi di desa tetap lancar, sementara perangkat desa dapat lebih mudah menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat setempat.
REPORTER :ONAIR

Post a Comment