Satresnarkoba Polres Kediri Ungkap 22 Kasus Narkoba Selama 20 Hari Operasi
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri melaksanakan kegiatan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang dalam rangka menjaga situasi kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji sejak tanggal 28 Januari 2026.
"Dalam pelaksanaan kegiatan penindakan selama kurang lebih 20 hari, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang," kata Sujarno, Rabu (18/2/2026).
Dari 26 tersangka tersebut, sebanyak 19 orang berperan sebagai pengedar dan tujuh orang sebagai pengguna. Adapun rincian perkara yang ditangani terdiri atas 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka serta 11 kasus obat keras dengan 12 tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat total 280,56 gram, pil ekstasi seberat 5,95 gram, serta obat keras jenis pil dobel L sebanyak 2.388 butir.
Selain itu, petugas juga mengamankan 23 unit telepon seluler dari berbagai merek yang digunakan sebagai sarana komunikasi, dua korek api gas, dua pipa kaca, lima alat hisap (bong), serta tujuh unit timbangan digital.
Sujarno menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui lima orang tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Adapun pengungkapan terbesar berasal dari dua perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti masing-masing seberat 50 gram dan sekitar seperempat kilogram.
"Untuk perkara sabu seberat seperempat kilogram, tersangka diketahui merupakan pemain baru," terangnya.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kediri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
REPORTER : ONAIR/AK


Post a Comment