Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota kembali mengungkap kasus Ibu Rumah Tangga Bawa narkotika.

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Seorang perempuan berinisial STR (28), warga Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat hendak membesuk narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi menjelaskan, penangkapan bermula pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu
Saat itu, petugas Lapas Kelas IIA Kediri yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.21, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, melakukan pemeriksaan terhadap seorang pembesuk.
“Terduga pelaku STR yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 20 gram. Setelah itu kami lakukan pengembangan,” jelas AKP Endro, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, dari tangan terduga pelaku STR ini ditemukan dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 22,09 gram dan berat bersih 21,07 gram.
Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel lengkap dengan simcard, plastik kresek, serta kertas cokelat yang dibalut solasi hitam untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan seorang narapidana berinisial DAP (29), warga Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Dari tangan DAP, diamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
"Setelah memintai keterangan DAP kami melakukan pengembangan lagi," ujar AKP Endro.
Pengembangan kembali mengarah pada tersangka lain berinisial MDA (20), warga Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Dari tangan MDA, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 9,24 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, dari tangan terduga pelaku STR ini ditemukan dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 22,09 gram dan berat bersih 21,07 gram.
Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel lengkap dengan simcard, plastik kresek, serta kertas cokelat yang dibalut solasi hitam untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan seorang narapidana berinisial DAP (29), warga Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Dari tangan DAP, diamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
"Setelah memintai keterangan DAP kami melakukan pengembangan lagi," ujar AKP Endro.
Pengembangan kembali mengarah pada tersangka lain berinisial MDA (20), warga Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Dari tangan MDA, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 9,24 gram.
Kasat Resnarkoba mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Komitmen
kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Kediri. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Endro
REPORTER : ONAIR/AK


Post a Comment