Seorang Pria Gay Asal Surabaya, Curi Motor Teman Kencan Saat Menginap Dihotel Kediri
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus pendekatan asmara sesama jenis. Seorang terduga pelaku berinisial AR (32) asal Surabaya.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AS (38), warga, Kabupaten Blitar, yang kehilangan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dompet berisi sejumlah dokumen penting.
" Ya benar, dapat kami sampaikan kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel," jelas AKP Joshua, pada Senin (9/2/2026).
Dikatakan AKP Joshua, korban melakukan untuk bertemu dengan terduga pelaku yang sebelumnya dikenal melalui aplikasi perkenalan. Korban bertemu dengan terduga pelaku di wilayah Pare Kabupaten Kediri.
Setelah bertemu di sekitar Indomaret Pare, korban dan terduga pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju kawasan Simpang Lima Gumul.
Karena cuaca hujan, keduanya memutuskan untuk beristirahat dan menginap di salah satu Hotel Kediri. Pemesanan kamar dilakukan melalui aplikasi di ponsel milik korban, sementara biaya hotel dibayarkan oleh pelaku.
"Korban dan terduga pelaku sempat keluar dan kemudian kembali lagi ke hotel," kata Kasat Reskrim.
Namun, saat terbangun pada pagi hari, korban mendapati terduga pelaku sudah tidak berada di dalam kamar. Sejumlah barang milik korban juga diketahui telah hilang, di antaranya kunci kontak sepeda motor beserta STNK, dua unit telepon genggam, dan surat berharga lainnya. Sepeda motor korban yang diparkir di area hotel juga raib.
Merasa jadi korban pencurian, korban kemudian melapor ke pihak hotel dan diketahui bahwa terduga pelaku telah meninggalkan hotel dengan membawa sepeda motor milik korban tanpa izin. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp17 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Modus yang digunakan pelaku adalah pendekatan personal melalui aplikasi perkenalan sesama jenis, kemudian memanfaatkan kelengahan korban,” ungkap AKP Joshua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem melakukan penyelidikan intensif.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel di wilayah Kota Surabaya. Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Joshua.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, kunci kontak beserta STNK, dua unit ponsel korban, satu unit ponsel milik pelaku, helm, serta dompet berisi dokumen identitas korban.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil barang-barang korban saat korban tertidur, lalu membawa sepeda motor tersebut ke Surabaya dengan rencana untuk dijual, namun belum sempat terealisasi.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Terduga pelaku bukan residivis dan menurut pengakuannya baru kali ini melakukan aksinya," ungkap AKP Joshua.
REPORTER : ONAIR/AK


Post a Comment