Polsek Ngadiluwih Gelar Ops Pekat Semeru 2026, Amankan Belasan Botol Miras Ilegal

RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Polsek Ngadiluwih kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2026 dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu 28 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan belasan botol miras tanpa izin edar.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Budi Winariyanto, menjelaskan bahwa kegiatan Ops Pekat Semeru 2026 dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
“Awalnya kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran miras," jelas AKP Budi.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung milik seorang pria berinisial EW (43), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, EW diduga menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 12 botol minuman keras merek Bintang Kuntul yang disimpan di dalam warung.
“Barang bukti langsung kami lakukan penyitaan dan diamankan ke Mapolsek Ngadiluwih untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Budi menambahkan, terduga pelaku diduga telah menyimpan, menjual, atau mengedarkan minuman keras tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri.
Yakni Pasal 25 ayat (1) huruf b jo Pasal 41 huruf e jo Pasal 50 ayat (1) Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Pasal 2 jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri Nomor 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri Nomor 04 Tahun 1977.
Selain penindakan terhadap EW, sebelumnya Polsek Ngadiluwih juga telah menyita sebanyak 19 botol miras merek Bintang Kuntul di Desa Purwokerto dari sebuah warung milik warga berinisial NP (34).
Kapolsek Ngadiluwih menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin guna menekan angka peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Selain melanggar hukum, peredaran miras juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat,” pungkas AKP Budi.
(REPORTER / Erwin)

Post a Comment