Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Amankan Belasan Botol Miras Ilegal Berita onair Polsek Ngadiluwih Gelar Ops Pekat Semeru 2026 Polsek Ngadiluwih Gelar Ops Pekat Semeru 2026, Amankan Belasan Botol Miras Ilegal
Amankan Belasan Botol Miras Ilegal Berita onair Polsek Ngadiluwih Gelar Ops Pekat Semeru 2026

Polsek Ngadiluwih Gelar Ops Pekat Semeru 2026, Amankan Belasan Botol Miras Ilegal

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Polsek Ngadiluwih kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2026 dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu 28 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan belasan botol miras tanpa izin edar.

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Budi Winariyanto, menjelaskan bahwa kegiatan Ops Pekat Semeru 2026 dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dari dampak negatif peredaran miras ilegal.

“Awalnya kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran miras," jelas AKP Budi.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung milik seorang pria berinisial EW (43), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, EW diduga menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 12 botol minuman keras merek Bintang Kuntul yang disimpan di dalam warung.

“Barang bukti langsung kami lakukan penyitaan dan diamankan ke Mapolsek Ngadiluwih untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Budi menambahkan, terduga pelaku diduga telah menyimpan, menjual, atau mengedarkan minuman keras tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri.

Yakni Pasal 25 ayat (1) huruf b jo Pasal 41 huruf e jo Pasal 50 ayat (1) Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Pasal 2 jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri Nomor 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kabupaten Kediri Nomor 04 Tahun 1977.

Selain penindakan terhadap EW, sebelumnya Polsek Ngadiluwih juga telah menyita sebanyak 19 botol miras merek Bintang Kuntul di Desa Purwokerto dari sebuah warung milik warga berinisial NP (34).

Kapolsek Ngadiluwih menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin guna menekan angka peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Selain melanggar hukum, peredaran miras juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat,” pungkas AKP Budi.

(REPORTER / Erwin) 

Via Amankan Belasan Botol Miras Ilegal Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantin Pink Kemala Polres Kediri

radioonairfm- March 01, 2026 0
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantin Pink Kemala Polres Kediri
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Ny. Ratih Bramastyo mela…

Most Popular

Ops Pekat Semeru 2026 Polsek Pare Polres Kediri Amankan Lima Miras Arak ILegal

Ops Pekat Semeru 2026 Polsek Pare Polres Kediri Amankan Lima Miras Arak ILegal

February 26, 2026
Terduga Pelaku Curanmor di Gondang Kurang dari 24 Jam,  Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk

Terduga Pelaku Curanmor di Gondang Kurang dari 24 Jam, Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk

February 23, 2026
Kapolres Kediri Buka Puasa Bersama Anggota Rayon 1

Kapolres Kediri Buka Puasa Bersama Anggota Rayon 1

February 25, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Ops Pekat Semeru 2026 Polsek Pare Polres Kediri Amankan Lima Miras Arak ILegal

Ops Pekat Semeru 2026 Polsek Pare Polres Kediri Amankan Lima Miras Arak ILegal

February 26, 2026
Terduga Pelaku Curanmor di Gondang Kurang dari 24 Jam,  Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk

Terduga Pelaku Curanmor di Gondang Kurang dari 24 Jam, Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk

February 23, 2026
Kapolres Kediri Buka Puasa Bersama Anggota Rayon 1

Kapolres Kediri Buka Puasa Bersama Anggota Rayon 1

February 25, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak