DPR Soroti Transparansi dan Efisiensi Dana Haji dalam Diseminasi BPKH di Kediri

RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - DPR RI Komisi VIII menyoroti pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana haji saat menghadiri kegiatan diseminasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Hotel Bukit Daun, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Minggu (19/4/2026).
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, KH An’im Falachuddin Mahrus, menegaskan, dana haji yang saat ini mencapai sekitar Rp180 triliun merupakan amanah jemaah yang harus dikelola secara hati-hati dan akuntabel.
Ia menyebut, pengelolaan dana tersebut harus mengedepankan aspek keamanan sekaligus memberikan manfaat untuk menopang pembiayaan haji.
"Dana ini milik jemaah, sehingga harus dijaga keamanannya dan dikelola secara optimal agar memberikan manfaat bagi pembiayaan haji," ujar An’im.
Ia menambahkan, DPR terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana tersebut, khususnya dalam memastikan investasi yang dilakukan tetap aman dan produktif.
Dalam kesempatan yang sama, Komite Dewan Pengawas BPKH, Yoga Swara, menjelaskan, dana haji ditempatkan pada sejumlah instrumen, seperti perbankan, sukuk negara, dan investasi lainnya.
Dari pengelolaan tersebut, pada 2025 BPKH mencatat nilai manfaat sekitar Rp12 triliun dengan tingkat imbal hasil mendekati 7 persen.
Menurut Yoga, nilai manfaat tersebut digunakan untuk membantu pembiayaan haji sehingga jemaah tidak menanggung seluruh biaya perjalanan.
"Nilai manfaat ini yang kemudian digunakan untuk menekan biaya yang harus dibayarkan jemaah," katanya.
Ia menyebut, dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp93 juta, jemaah hanya membayar sekitar Rp60 juta, sementara sisanya ditutup dari hasil pengelolaan dana haji.
Di sisi lain, DPR juga mendorong efisiensi dalam penyelenggaraan haji, termasuk melalui skema kontrak jangka panjang untuk penginapan di Arab Saudi guna menekan biaya.
An’im menilai, langkah tersebut dapat memberikan kepastian harga sekaligus meningkatkan kualitas layanan.
"Kontrak jangka panjang berpotensi membuat biaya lebih efisien dan layanan bagi jemaah bisa lebih baik," ujarnya.
Persoalan antrean haji juga menjadi perhatian, dengan jumlah daftar tunggu mencapai sekitar 5,5 juta orang dan masa tunggu rata-rata 26 tahun.
DPR mendorong penambahan kuota serta optimalisasi kuota yang tidak terpakai dari negara lain sebagai salah satu solusi.
Namun demikian, DPR menolak wacana sistem “war tiket” karena dinilai berpotensi mengganggu prinsip keadilan bagi jemaah yang telah lama menunggu.
"Jemaah yang sudah mendaftar lebih dulu harus tetap menjadi prioritas," tegas An’im.
BPKH memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta laporan keuangannya dapat diakses oleh masyarakat.
Yoga menambahkan, transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.
"Semua laporan terbuka dan bisa diakses masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas," kata Yoga.
Kegiatan diseminasi ini juga menjadi sarana penyampaian informasi sekaligus penyerapan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan dana haji di Indonesia.
REPORTER : ONAIR/ERWIN


Post a Comment