Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili
![]() |
| Terdakwa CSB saat keluar dari sidang mengadian negeri kediri bersama petugas kejaksaan, foto ag892 senin 08/7/26 |
RADIOONAIRFMPARE.COM//KEDIRI - Mantan petugas dinas lapangan (PDL) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentosa Makmur, CZB (29), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Warga Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk ini didakwa atas kasus penggelapan uang perusahaan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp259,9 juta.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada Senin (8/6/2026), agenda sidang sedianya adalah pemeriksaan saksi yang meringankan. Namun, karena terdakwa tidak mengajukan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sri Hariyanto langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayang Ratnasari, Catur mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga membeberkan modus operandi yang digunakannya untuk mengelabui koperasi tempatnya bekerja sejak tahun 2021 tersebut.
"Saya menggunakan fotokopi KTP nasabah yang sudah lunas, Yang Mulia," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Catur juga mengungkapkan bahwa sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan keluarganya.
"Untuk biaya menikah adik sekitar Rp50 juta," imbuhnya.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Sri Hariyanto memberikan nasihat kepada terdakwa agar menyesali perbuatannya dan bersikap jujur selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabupaten Kediri, aksi penggelapan ini dilakukan terdakwa sepanjang April 2023 hingga Februari 2026 di kantor KSP Sentosa Makmur, Jalan RA Kartini No. 21, Dusun Kayenlor, Desa Kayenlor, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Sebagai PDL Rayon 14, Catur bertugas mencari nasabah, mengajukan berkas pinjaman, menerima pencairan dana dari kasir untuk diserahkan ke nasabah, serta menarik angsuran.
Kasus ini mulai terendus ketika Pengawas Rayon 14, Tukiyanto, dan Wakil Pimpinan KSP Sentosa Makmur, Sarikin, mencurigai penurunan jumlah setoran angsuran yang tidak sebanding dengan portofolio pinjaman di rayon terdakwa.
Manajemen kemudian melakukan audit internal dan pengecekan lapangan ke sejumlah nasabah, seperti Dewi Irawati, Sulastri, dan Tri Gita Wijayanti. Dari hasil audit tersebut, ditemukan tiga modus utama yang dilakukan oleh terdakwa:
Terdakwa menggunakan data mantan nasabah atau orang lain yang tidak pernah mengajukan pinjaman baru. Melalui modus ini, terdakwa mencairkan dana koperasi sebesar Rp231.095.000 dengan memalsukan identitas kurang lebih 136 orang.
Terdakwa menarik uang angsuran dari 17 nasabah di lapangan, tetapi tidak menyetorkannya ke kasir kantor. Total uang angsuran yang digelapkan mencapai Rp14.325.000.
Saat ada nasabah yang mengajukan pinjaman, terdakwa menaikkan nilai nominal pengajuan ke kantor tanpa sepengetahuan nasabah. Selisih kelebihan pencairan tersebut kemudian diambil dan digunakan sendiri oleh terdakwa. Melalui modus ini, ia merugikan koperasi sebesar Rp14.500.000 dari 14 nasabah.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, KSP Sentosa Makmur mengalami kerugian total sebesar Rp259.920.000. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
REPORTER : ONAIR / AK


Post a Comment