Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili Berita onair Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili
Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili Berita onair

Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Terdakwa CSB saat keluar dari sidang mengadian negeri kediri bersama petugas kejaksaan, foto ag892 senin 08/7/26 

RADIOONAIRFMPARE.COM//KEDIRI - Mantan petugas dinas lapangan (PDL) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sentosa Makmur, CZB (29), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Warga Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk ini didakwa atas kasus penggelapan uang perusahaan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp259,9 juta.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada Senin (8/6/2026), agenda sidang sedianya adalah pemeriksaan saksi yang meringankan. Namun, karena terdakwa tidak mengajukan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sri Hariyanto langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayang Ratnasari, Catur mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga membeberkan modus operandi yang digunakannya untuk mengelabui koperasi tempatnya bekerja sejak tahun 2021 tersebut.

"Saya menggunakan fotokopi KTP nasabah yang sudah lunas, Yang Mulia," ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Catur juga mengungkapkan bahwa sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan keluarganya. 

"Untuk biaya menikah adik sekitar Rp50 juta," imbuhnya.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Sri Hariyanto memberikan nasihat kepada terdakwa agar menyesali perbuatannya dan bersikap jujur selama proses hukum berlangsung.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kabupaten Kediri, aksi penggelapan ini dilakukan terdakwa sepanjang April 2023 hingga Februari 2026 di kantor KSP Sentosa Makmur, Jalan RA Kartini No. 21, Dusun Kayenlor, Desa Kayenlor, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Sebagai PDL Rayon 14, Catur bertugas mencari nasabah, mengajukan berkas pinjaman, menerima pencairan dana dari kasir untuk diserahkan ke nasabah, serta menarik angsuran.

Kasus ini mulai terendus ketika Pengawas Rayon 14, Tukiyanto, dan Wakil Pimpinan KSP Sentosa Makmur, Sarikin, mencurigai penurunan jumlah setoran angsuran yang tidak sebanding dengan portofolio pinjaman di rayon terdakwa.

Manajemen kemudian melakukan audit internal dan pengecekan lapangan ke sejumlah nasabah, seperti Dewi Irawati, Sulastri, dan Tri Gita Wijayanti. Dari hasil audit tersebut, ditemukan tiga modus utama yang dilakukan oleh terdakwa:

Terdakwa menggunakan data mantan nasabah atau orang lain yang tidak pernah mengajukan pinjaman baru. Melalui modus ini, terdakwa mencairkan dana koperasi sebesar Rp231.095.000 dengan memalsukan identitas kurang lebih 136 orang.

Terdakwa menarik uang angsuran dari 17 nasabah di lapangan, tetapi tidak menyetorkannya ke kasir kantor. Total uang angsuran yang digelapkan mencapai Rp14.325.000.

Saat ada nasabah yang mengajukan pinjaman, terdakwa menaikkan nilai nominal pengajuan ke kantor tanpa sepengetahuan nasabah. Selisih kelebihan pencairan tersebut kemudian diambil dan digunakan sendiri oleh terdakwa. Melalui modus ini, ia merugikan koperasi sebesar Rp14.500.000 dari 14 nasabah.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, KSP Sentosa Makmur mengalami kerugian total sebesar Rp259.920.000. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 atau Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

REPORTER : ONAIR / AK 

Via Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili Berita onair
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili

radioonairfm- June 08, 2026 0
Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili
Terdakwa CSB saat keluar dari sidang mengadian negeri kediri bersama petugas kejaksaan, foto ag892 senin 08/7/26  RADIOONAIRFMPARE.COM//KEDIRI - Mantan petuga…

Most Popular

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan

May 30, 2026
Siklus Tanam Terjaga, Polisi Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Ngampel

Siklus Tanam Terjaga, Polisi Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Ngampel

June 06, 2026
Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili

Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili

June 08, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Buser Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan

May 30, 2026
Siklus Tanam Terjaga, Polisi Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Ngampel

Siklus Tanam Terjaga, Polisi Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Ngampel

June 06, 2026
Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili

Mantan Karyawan KSP Sentosa Makmur Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Akhirnya Diadili

June 08, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak