Jual Motor Curian Dimarketplace, Sendikat Curannmor Di kota Malang Diciduk Polisi, Dua Pelaku Diamankan
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Malang – Jajaran Polsek Sukun Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku masing-masing berinisial RZ (21) dan HS (27) ditangkap setelah diketahui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kota Malang selama periode Januari hingga Juni 2026.
Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtyas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi dari berbagai wilayah di Kota Malang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
“Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap RZ di sebuah rumah kos di kawasan Bandungrejosari pada Sabtu dini hari (6/6). Dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengaku menjalankan aksinya bersama HS,” ujar Riyan, Selasa (9/6).
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku kedua. Pada hari yang sama, HS berhasil diamankan di sebuah minimarket yang berada di wilayah Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, setelah sebelumnya sempat berusaha melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya lima lokasi berbeda di Kota Malang. Mereka umumnya menyasar kendaraan yang diparkir di area rumah kos maupun lingkungan permukiman dengan tingkat pengawasan yang rendah.
Riyan menjelaskan, kendaraan yang berhasil digondol pelaku terdiri dari tiga unit Honda BeAT, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Yamaha Aerox. Sepeda motor tersebut dicuri dari sejumlah lokasi, antara lain di kawasan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, serta beberapa rumah kos lainnya.
Polisi juga menemukan fakta bahwa dua unit sepeda motor hasil curian telah dijual melalui marketplace. Dari penjualan tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Riyan, modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana, yakni mencari kendaraan yang tidak dilengkapi pengaman tambahan atau memiliki sistem keamanan yang lemah.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Selain itu, Polsek Sukun mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan curanmor dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui layanan darurat 110 maupun Jogo Malang Presisi di nomor 08111272000.
Kepolisian menilai keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat berperan penting untuk membantu menekan angka pencurian kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Kota Malang.
REPORTER : ONAIR/HUMAS


Post a Comment