PWI Kediri Raya: Pernyataan 'Londo Ireng' Tak Seharusnya Ditujukan kepada Wartawan

KEDIRI – RADIOONAIRFMPARE.COM ||Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya menyatakan keberatan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah "londo ireng" dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Organisasi profesi wartawan itu menilai istilah tersebut tidak semestinya dikaitkan dengan profesi pers yang bekerja berdasarkan Undang-Undang.
Ketua PWI Kediri Raya Bambang Iswahyudi mengatakan penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap wartawan di tengah masyarakat.
"Sebagai Ketua PWI Kediri Raya, kami sangat menyayangkan apa yang disampaikan Presiden. Wartawan bekerja secara profesional, dilindungi Undang-Undang Pers, sehingga penyebutan istilah seperti itu tentu melukai teman-teman insan pers," kata Bambang, Senin (27/7/2026).
Pernyataan Presiden Prabowo disampaikan saat menghadiri puncak Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC).
Dalam pidatonya, Prabowo menggunakan istilah "londo ireng" ketika menyinggung sejumlah pihak, termasuk wartawan. Pernyataan tersebut kemudian menuai tanggapan dari berbagai organisasi pers.
Menurut Bambang, dalam sistem demokrasi, pers memiliki fungsi yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, memberikan pendidikan kepada masyarakat, serta menjadi sarana koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Kalau ada pemberitaan yang kritis, itu bukan berarti wartawan memusuhi pemerintah. Justru kritik adalah bentuk tanggung jawab kami kepada publik agar setiap kebijakan bisa terus dievaluasi," ujarnya.
Ia menegaskan, wartawan tidak berada pada posisi berhadapan dengan pemerintah. Sebaliknya, pers menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Pers bukan lawan pemerintah. Kami menjalankan fungsi kontrol sebagaimana amanat undang-undang. Jangan sampai kritik kemudian dimaknai sebagai tindakan yang bertentangan dengan negara," katanya.
PWI Kediri Raya juga menyatakan mendukung sikap PWI Pusat yang telah lebih dahulu menyampaikan keberatan terhadap pernyataan Presiden.
Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan organisasi profesi wartawan lainnya, termasuk IJTI, untuk menentukan langkah bersama.
"Kami masih membangun komunikasi. Kalau memang ada kesepakatan bersama, tentu kami akan menyampaikan sikap secara kolektif sebagai organisasi profesi," ujar Bambang.
Selain meminta pencabutan penggunaan istilah tersebut, PWI Kediri Raya juga berharap Presiden memberikan klarifikasi agar polemik tidak berkembang semakin luas.
"Kami berharap Presiden dapat mencabut pernyataan itu dan memberikan penjelasan kepada publik. Tujuannya bukan memperpanjang polemik, tetapi menjaga hubungan baik antara pemerintah dan insan pers," katanya.
Bambang menilai polemik ini semestinya menjadi refleksi bahwa kritik dan pemberitaan yang disampaikan media merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
Menurut dia, pemerintah dan pers memiliki tujuan yang sama, yakni melayani kepentingan masyarakat. Karena itu, ruang kritik seharusnya tetap dijaga sebagai instrumen untuk memperbaiki kebijakan publik, bukan dipersepsikan sebagai bentuk permusuhan terhadap negara maupun pemerintah.
REPORTER : ONAIR

Post a Comment