Korban Investasi Bodong Kirim Karangan Bunga ke Polres Kediri, Minta Suami Tersangka Turut Diusut
RADIOONAIRFMPARE.COM ||KEDIRI - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi modal kerja yang menjerat YM (32), oknum anggota Bhayangkari di Kabupaten Kediri, terus bergulir.
Sebagai bentuk apresiasi atas ketegasan kepolisian, para korban mengirimkan setidaknya tujuh karangan bunga ke Mapolres Kediri, Sabtu 29 Agustus 2026.
Karangan bunga yang menghiasi halaman Mapolres Kediri tersebut berisi ucapan terima kasih dari para korban. Mereka mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Kediri yang dinilai profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menindak tersangka, meskipun YM merupakan istri seorang anggota kepolisian.
Kuasa hukum para korban, Suwandi, membenarkan aksi pengiriman karangan bunga tersebut merupakan inisiatif murni dari para korban yang mendampinginya.
"Aksi ini adalah inisiatif para korban sebagai bentuk dorongan moral dan apresiasi. Kami berharap proses hukum terhadap YM benar-benar berjalan tegak lurus sesuai kaidah yang berlaku," ujar Suwandi saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Penahanan terhadap YM resmi dilakukan pada Selasa (18/8/2026), setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 4 Agustus 2026 lalu.
Kapolres Kediri, AKBP Wahyudin Latif, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan akuntabel.
"Prinsipnya, Polres Kediri menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada istilah tebang pilih. Jika terbukti bersalah, proses hukum tetap berjalan meski melibatkan keluarga anggota kepolisian," tegas Wahyudin, beberapa waktu lalu.
Suwandi meluruskan narasi yang sempat beredar bahwa kasus ini berkedok arisan daring (online). Ia menegaskan, modus utama yang digunakan tersangka adalah penawaran investasi modal kerja.
Saat ini, Suwandi mendampingi tiga korban dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah, yakni TA (Rp1,9 miliar), NF (Rp325 juta), dan MY (Rp240 juta).
Selain mengapresiasi kinerja Polres Kediri, Suwandi meminta Bidang Propam Polda Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti dugaan keterlibatan suami YM, yakni TF, yang berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Kasus dugaan pelanggaran etik dan keterlibatan TF kini telah diambil alih oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Jatim.
"Untuk keterlibatan suami tersangka, perkaranya sudah ditangani Paminal Propam Polda Jatim. Kami memohon kepada Bapak Kapolda melalui Kabid Propam untuk segera menentukan status keterlibatan TF melalui gelar perkara. Polda Jatim tidak boleh kalah cepat dari Polres Kediri yang sudah bergerak tegas," pungkas Suwandi.
REPORTER : ONAIR/AK


Post a Comment