Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Hukum Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Ringkus Judi Dadu Di Poskampling, Uang Jutaan Rupiah Disita
Hukum

Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota Berhasil Ringkus Judi Dadu Di Poskampling, Uang Jutaan Rupiah Disita

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

ONAIRFM KEDIRI – YTM (25) warga Dusun Geneng Desa Maron Kecamatan Banyakan, harus berurusan dengan Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota, karena berprofesi menjadi bandar judi yang melakukan praktik judi dadu di Pos Kampling yang berada di Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Kamis (23/5) sekitar pukul 02.00 WIB
Polisi sebelum melakukan penangkapan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada segerombolan orang yang berada di Pos Kampling melakukan judi. Awalnya, polisi mengira orang tersebut sedang melakukan jaga malam untuk menjaga keamanan di lingkungan sekitar seperti warga lainnya. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada beberapa lembar uang yang diletakkan di sebuah papan dengan tulisan nomor.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, mengatakan petugas langsung melakukan pemeriksaan, mengetahui kumpulan orang tersebut sedang melakukan judi. Dalam melakukan perjudian ini mereka menggunakan aplikasi CCD, sebagai pengganti dadu.
“Dengan kemajuan zaman, justru disalahgunakan oleh mereka. Padahal, perbuatan judi jelas-jelas melanggar hukum,” ucapnya,Jumat(24/5).
Lebih lanjut AKP Kamsudi mengatakan bahwa cara kerja dari aplikasi tersebut, menurut mereka, bandar menekan tombol sehingga dadu di aplikasi berputar. Saat dadu berputar, warga lain yang mengikuti judi tersebut menaruh sejumlah uang ke papan yang sudah bertuliskan nomor sesuai dengan mata dadu tersebut.
Jika mata dadu sesuai dengan nomor yang mereka pilih, mereka akan memperoleh sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan. Apabila tidak sesuai dengan pilihan, maka uang penombok akan menjadi milik bandar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas membawa terlapor ke Mapolres Kediri Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain membawa terlapor, petugas juga menyita telepon genggam yang digunakan untuk memutar dadu melalui aplikasi, sebuah papan untuk menaruh uang taruhan, dan uang tunai hasil taruhan sejumlah Rp 2.168.000,” jelas AKP Kamsudi.
Karena terlapor selaku bandar dalam perjudian tersebut, ia bisa dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Juga diatur dalam juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi juncto Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 juncto Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5, Tanggal 1 April 1981.
Tidak hanya judi dadu, petugas juga menangkap dua terlapor yang diketahui melakukan judi online. Dua terlapor tersebut diketahui berinisial TJ (65) asal Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kediri Kota sebagai pengecer, dan SF (62) asal Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebagi pihak yang bertaruh (penombok).
Petugas menyita uang tunai sejumlah Rp 332.000, kertas dengan nomor togel, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi nomor togel. TJ diancam dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP, sedangkan SF diancam dengan Pasal 303 Bis KUHP, dengan selisih maksimal masa tahanan selama 6 tahun

Reporter : Dwi
Editor      : Mbah Yo
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Kecelakaan Maut Truk & Motor di Depan Kantor Kecamatan Torjun Sampang, Pengendara Motor Warga Pangongsean Meninggal Dunia

radioonairfm- April 05, 2026 0
Kecelakaan Maut Truk & Motor di Depan Kantor Kecamatan Torjun Sampang, Pengendara Motor Warga Pangongsean Meninggal Dunia
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Sampang – Insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sampang, tepatnya di Jalan Ray…

Most Popular

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

April 01, 2026
Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

April 01, 2026
Ketua DPRD Kediri Ingatkan  Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

Ketua DPRD Kediri Ingatkan Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

April 02, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

Sempat Buron Polres Kediri Berhasil Amankan Tersangka Peracik Mercon Yang Meledak pada Malam Takbir

April 01, 2026
Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

Pastikan Tiap Rupiah Berdampak Nyata bagi Warga Kediri, Mas Dhito Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

April 01, 2026
Ketua DPRD Kediri Ingatkan  Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

Ketua DPRD Kediri Ingatkan Kebijakan WFH ASN Jangan Disalahartikan Jadi Libur Panjang

April 02, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak