Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Hukum Kedua Pelaku Meminta Maaf Kapada Kedua Orang Tua Budi Hartanto
Hukum

Kedua Pelaku Meminta Maaf Kapada Kedua Orang Tua Budi Hartanto

radioonairfm
radioonairfm
12 Jul, 2019 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Onairfm -Kediri, – Polda Jatim melimpahkan dua tersangka kasus mutilasi Budi Hartanto ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Di depan awak media Kedua tersangka saat berada didalam sel tahanan meminta maaf dengan surat tertulis.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua, saudara dan teman-teman Budi semua, saya meminta maaf,” ujar Aris Sugiarto didalam sel. Kamis (11/7/2019).

Selain Aris, Azis Prakoso sebagai tersangka kedua pun juga meminta maaf atas apa yang telah diperbuatnya kepada Budi Hartanto. “Saya sangat menyesal terhadap apa yang telah saya lakukan. Sekali lagi saya meminta maaf kepada semuanya,” ujar Azis.



Selain itu, kedua tersangka juga menulis surat permintaan maaf kepada orang tua korban. “Kami berdua Aris dan Ajis memohon maaf kepada bapak ibu Budi. Kami sangat menyesal atas perbuatan kami. Kami berdua hanya bisa mendoakan Budi Hartanto diampuni segala dosa-dosanya dan diterima semua amalnya semasa hidup di dunia dan semoga ditempatkan di tempat orang-orang yang beriman. Amin allahumma amin ya robbal alamin” tulis keduanya.



Taufiq Dwi Kusuma/ Wawang Satriya Kusuma. Penasihat hukum kedua tersangka mengatakan, surat yang ditulis kedua kliennya tersebut ditujukan kepada kedua orang tua korban. Taufik berharap majelis hakim mau mempertimbangkan surat permintaan maaf dari kedua tersangka dalam persidangan nanti.



“Tentunya semoga surat tadi menjadi pertimbangan majelis hakim. Dan yang menjadi dasar utama itu adalah ada permulaan, ada sebab akibat pembunuhan itu. Ya nanti kita buktikan di pengadilan selama persidangan nanti,” katanya.


Sementara itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akan segera memeriksa berkas yang diserahkan oleh Polda Jatim. Subroto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengatakan, pihak Kejari akan secepatnya memproses berkas yang ada agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Sebelumnya akan kami periksa dulu seluruh berkas yang telah dilimpahkan ke kita dan tentunya kami dari kejari akan melimpahkan secepatnya ke Pengadilan Negeri, biar kedua tersangka secepatnya mendapat kepastian hukum dan cepat menjadi terdakwa,” ujar Subroto.

Lanjut Subroto dalam kasus tersebut, ada lima jaksa yang akan menanganinya . “Lima jaksa itu tiga dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dua dari Kejaksaan Negeri Kediri,” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus yang dilakukan keduanya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 365 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.

Reporter : Kallo
Editor    : Ali M
Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Gempur Rokok ILEGAL

Gempur Rokok ILEGAL
Pemerintah kota kediri

SMK PLUS 2 MEI BADAS

SMK PLUS 2 MEI BADAS
Welcome Back To School

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Kapolres Nganjuk Dorong Semangat Kebangkitan Nasional, Janjikan Reward untuk Personel Berprestasi

radioonairfm- May 21, 2025 0
Kapolres Nganjuk Dorong Semangat Kebangkitan Nasional, Janjikan Reward untuk Personel Berprestasi
RADIOONAIRFMPARE.COM ||Nganjuk - Dalam momentum memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. member…

Most Popular

Sengketa Tanah Warisan di Kepung Kediri Memanas, Ketua LBH Cakram Kediri Raya: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

Sengketa Tanah Warisan di Kepung Kediri Memanas, Ketua LBH Cakram Kediri Raya: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

May 14, 2025
Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

May 15, 2025
Polres Nganjuk Sisir Pertokoan dan Parkir Liar di Jalan A. Yani, Tindak Tegas Premanisme

Polres Nganjuk Sisir Pertokoan dan Parkir Liar di Jalan A. Yani, Tindak Tegas Premanisme

May 14, 2025

Recent Comments


Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Sengketa Tanah Warisan di Kepung Kediri Memanas, Ketua LBH Cakram Kediri Raya: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

Sengketa Tanah Warisan di Kepung Kediri Memanas, Ketua LBH Cakram Kediri Raya: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

May 14, 2025
Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

May 15, 2025
Polres Nganjuk Sisir Pertokoan dan Parkir Liar di Jalan A. Yani, Tindak Tegas Premanisme

Polres Nganjuk Sisir Pertokoan dan Parkir Liar di Jalan A. Yani, Tindak Tegas Premanisme

May 14, 2025

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak