Peristiwa
Satresnarkoba Polres Kediri Gulung Dua Pengedar Pil Koplo Asal Kediri
Kediri- Onairfm -Unit Satresnarkoba Polres Kediri menggulung dua pelaku pengedar Narkoba jenis Pil Dobel L. Kedua pelaku pengedar Pil koplo diamankan ditempat yang berbeda.
Penangkapan pelaku bermula, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan transaksi jual beli pil haram. Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, berhasil menangkap Mohamad Nur Huda seorang kuli bangunan.
“Moh Nur Huda (24) diamankan, Kamis (22/8.2019) sekitar pukul 07.00 Wib di rumahnya, Dusun Patilaler, Desa Deyeng Kec. Ringinrejo Kab. Kediri, ” ungkap Kasubag Humas Polres Kediri, Iptu Purnomo, Jumat (13/8/2019).
Kemudian, dari penangkapan pelaku dilakukan pengembanga dan didapat informasi bahwa pelaku mendapatkan Pil haram dari rekanya. Tak menunggu waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya
“Selang 1 jam, petugas berhasil menangkap Sabar (32) alias Koret, pekerjaan Serabutan, warga Dusun Batuasri, Desa Batuaji Kec. Ringinrejo Kabupaten Kediri dirumahnya, tanpa ada perlawanan, ” jelasnya.
Modus Operandinya, pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin
Kemudian, keduanya dibawa ke ke kantor polisi untuk kepentingan penyidikan serta dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri.
“Barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku sebanyak 2. 015 289 butir pil jenis dobel L dan 1 buah HP merk Lenovo. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “pungkas Iptu Purnomo
Reporter : Bambang
Editor : Kallo
Penangkapan pelaku bermula, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan transaksi jual beli pil haram. Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, berhasil menangkap Mohamad Nur Huda seorang kuli bangunan.
“Moh Nur Huda (24) diamankan, Kamis (22/8.2019) sekitar pukul 07.00 Wib di rumahnya, Dusun Patilaler, Desa Deyeng Kec. Ringinrejo Kab. Kediri, ” ungkap Kasubag Humas Polres Kediri, Iptu Purnomo, Jumat (13/8/2019).
Kemudian, dari penangkapan pelaku dilakukan pengembanga dan didapat informasi bahwa pelaku mendapatkan Pil haram dari rekanya. Tak menunggu waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya
“Selang 1 jam, petugas berhasil menangkap Sabar (32) alias Koret, pekerjaan Serabutan, warga Dusun Batuasri, Desa Batuaji Kec. Ringinrejo Kabupaten Kediri dirumahnya, tanpa ada perlawanan, ” jelasnya.
Modus Operandinya, pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin
Kemudian, keduanya dibawa ke ke kantor polisi untuk kepentingan penyidikan serta dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri.
“Barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku sebanyak 2. 015 289 butir pil jenis dobel L dan 1 buah HP merk Lenovo. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “pungkas Iptu Purnomo
Reporter : Bambang
Editor : Kallo
Via
Peristiwa
Post a Comment