Buser Satreskrim Polres Kediri Berhasil Mengamankan Pencuri Sapi, Pelaku Ternyata Residivis
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Plosoklaten berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak berupa dua ekor sapi yang terjadi saat momen Lebaran Idulfitri 2026.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial C (31), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
“Kami telah berhasil mengungkap kasus pencurian dua ekor sapi dan mengamankan satu terduga tersangka berinisial C (31)," ungkap AKP Joshua, pada Selasa 7 April 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada selanjutnyaMaret 2026, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri. Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Plosoklaten yang saat kejadian sedang tidak berada di rumah.
Menurut polisi, terduga tersangka menggunakan modus berpura-pura menanyakan pembelian elpiji kepada korban. Dari komunikasi tersebut, tersangka memastikan bahwa korban sedang berada di luar rumah.
Sementara itu, terduga tersangka menyuruh jasa angkut untuk mengambil sapi milik korban.
“Modus pelaku adalah memastikan rumah dalam keadaan kosong. Setelah mengetahui korban tidak berada di tempat, terduga pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka menyewa jasa angkut sapi dan menyuruh dua orang pekerja untuk datang ke rumah korban. Kepada para pekerja tersebut, pelaku berdalih bahwa kandang sapi milik korban akan direnovasi sehingga hewan ternak perlu dipindahkan.
Tanpa menaruh curiga, kedua pekerja tersebut kemudian mengevakuasi dua ekor sapi dari kandang milik korban. Sapi tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp33.800.000 yang merupakan sisa hasil penjualan sapi.
“Uang tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan yang digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Joshua.
Selain itu, dua ekor sapi milik korban juga telah berhasil diamankan dan akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penggelapan dalam jabatan di wilayah hukum Kota Kediri pada tahun 2022 dan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Jo Pasal 20 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penyertaan.
REPORTER : ONAIR/ ERWIN


Post a Comment