Terkini
Dua Pemuda Pare Nekat Nyambi jualan Pil koplo
Kediri,Onairfm -Hanya untuk kebutuhannya merokok, Maldan Andrea (18) warga Kelurahan/Kecamatan Pare nekat mengedarkan pil dobel L.
Akibatnya pemuda pengangguran ini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri.Selain mengamankan Maldan Sateesnarkoba Polres Kediri juga menangkap Andika Nur Wahyu(20) warga Desa Semanding,Kecamatan Pare.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengatakan berawal saat petugas melakukan penangkapan terhadap Andika.Pelaku diamankan saat berada di rumah kos pelaku di Desa Pelem, Kecamatan Pare. Dari penangkapan pelaku diamankan 20 butir pil dobel L.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga,akan adanya peredaran obat keras yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Iptu Purnomo, Senin (09/09/19)
Dari penangkapan Andika petugas mengembangkan kasus ini , serangkaian penyidikan dilakukan dan akhirnya membuahkan hasil dan mendapati nama Maldan sebagai jaringan di atasnya.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Maldan. Dari tangan tersangka kedua diamankan 200 butir pil dobel L,sebagai barang bukti.
Di hadapan penyidik Maldan mengakui perbuatannya mengedar pil dobel l untuk mendapatkan keuntungan.
Hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli rokok. Sementara keuntungan yang didapatnya dari mengedarkan pil dobel l sebesar Rp 50.000 per 100 butir.
“Selain saya konsumsi sendiri juga saya jual. Keuntungannya untuk beli rokok,” ungkap Maldan.
Reporter : bambang
Editor. : Kallo
Akibatnya pemuda pengangguran ini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri.Selain mengamankan Maldan Sateesnarkoba Polres Kediri juga menangkap Andika Nur Wahyu(20) warga Desa Semanding,Kecamatan Pare.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengatakan berawal saat petugas melakukan penangkapan terhadap Andika.Pelaku diamankan saat berada di rumah kos pelaku di Desa Pelem, Kecamatan Pare. Dari penangkapan pelaku diamankan 20 butir pil dobel L.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga,akan adanya peredaran obat keras yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Iptu Purnomo, Senin (09/09/19)
Dari penangkapan Andika petugas mengembangkan kasus ini , serangkaian penyidikan dilakukan dan akhirnya membuahkan hasil dan mendapati nama Maldan sebagai jaringan di atasnya.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Maldan. Dari tangan tersangka kedua diamankan 200 butir pil dobel L,sebagai barang bukti.
Di hadapan penyidik Maldan mengakui perbuatannya mengedar pil dobel l untuk mendapatkan keuntungan.
Hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli rokok. Sementara keuntungan yang didapatnya dari mengedarkan pil dobel l sebesar Rp 50.000 per 100 butir.
“Selain saya konsumsi sendiri juga saya jual. Keuntungannya untuk beli rokok,” ungkap Maldan.
Reporter : bambang
Editor. : Kallo
Via
Terkini
Post a Comment