Peristiwa
Pengedar Sabu Dan Pil Dobel L Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri
Kediri, Onairfm– Satresnarkoba Polres Kediri terus melakukan perang terhadap narkoba. Setelah tiga pengedar dibekuk di tempat berbeda, kini MG (31) warga Desa Ngampel Kecamatan Papar. MG harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri, karena terbukti mengedarkan sabu sabu. Bahkan pelaku juga mengedarkan obat keras jenis pil dobel L.
Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan satu klip sabu sabu seberat 0,13 gram. Selain itu juga diamankan dua buah alat hisap, empat pipet kaca dan dua korek api. Pada saat penggeledahan petugas juga menemukan 3.650 butir pil dobel L.
Kasubbag Humas Polres Kediri mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni yang pertama pasal peredaran narkotika yang diatur dalam Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009. Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan untuk peredaran pil dobel L diatur dalam pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku kita diamankan berserta barang bukti saat berada di rumah kontrakannya di Desa Ngampel, Kecamatan Papar,” ungkap Iptu Purnomo, Kasubbag Humas Polres Kediri
Selain MG, Satresnarkoba Polres Kediri juga mengamankan NQ (36) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. NQ diamankan karena mengedarkan obat keras jenis pil dobel L. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 50 butir pil dobel L siap edar.
“Untuk peredaran pil dobel l, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” tegasnya
Reporter : Dwi. S
Editor. : kallo
Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan satu klip sabu sabu seberat 0,13 gram. Selain itu juga diamankan dua buah alat hisap, empat pipet kaca dan dua korek api. Pada saat penggeledahan petugas juga menemukan 3.650 butir pil dobel L.
Kasubbag Humas Polres Kediri mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni yang pertama pasal peredaran narkotika yang diatur dalam Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009. Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Sedangkan untuk peredaran pil dobel L diatur dalam pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku kita diamankan berserta barang bukti saat berada di rumah kontrakannya di Desa Ngampel, Kecamatan Papar,” ungkap Iptu Purnomo, Kasubbag Humas Polres Kediri
Selain MG, Satresnarkoba Polres Kediri juga mengamankan NQ (36) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. NQ diamankan karena mengedarkan obat keras jenis pil dobel L. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 50 butir pil dobel L siap edar.
“Untuk peredaran pil dobel l, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” tegasnya
Reporter : Dwi. S
Editor. : kallo
Via
Peristiwa
Post a Comment