Peristiwa
Polisi mengamankan Pencuri Asal Lampung Sumatra
Kediri, Onairfm– Unit Reskrim Polsek Kandat telah berhasil mengamankan DA (26) warga Dusun Kanoman Desa Kanoman Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Propinsi Lampung, dalam kasus pencurian, Selasa (24/9).
DA diamankan karena terbukti telah melakukan pencurian di rumah Rodiyah (54) warga Desa Blabak Kecamatan Kandat. Adapun barang yang dicuri tersangka yakni handphone dan uang tunai. Pencurian tersebut terjadi pada Senin (10/9) sekira jam 01.00 WIB.
Iptu Hariyanto, SH, Kapolsek Kandat melalui Kasi Humas Polsek Kandat Bripka Sugianto mengatakan pelaku setelah melakukan aksinya sempat melarikan diri namun pelaku kembali melakukan aksinya kembali di tempat lain.
“Pelaku setelah melakukan aksinya di Desa Blabak Kecamatan Kandat, pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain hingga berhasil diamankan oleh anggota dari Polres Kediri Kota,” ungkap Bripka Sugianto.
Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota terkait dengan aksi pelaku. Petugas setelah mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian tersebut. Dan hasilnya pelaku dapat diringkus dan diamankan beserta barang bukti hasil pencuriannya, berupa satu buah handphone merk samsung galaxy mega 2 warna putih beserta dosbooknya serta satu unit sepeda mainan.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Kandat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” jelas Kasi Humas Polsek Kandat.
Reporter : Dwi. S
Editor : kallo
DA diamankan karena terbukti telah melakukan pencurian di rumah Rodiyah (54) warga Desa Blabak Kecamatan Kandat. Adapun barang yang dicuri tersangka yakni handphone dan uang tunai. Pencurian tersebut terjadi pada Senin (10/9) sekira jam 01.00 WIB.
Iptu Hariyanto, SH, Kapolsek Kandat melalui Kasi Humas Polsek Kandat Bripka Sugianto mengatakan pelaku setelah melakukan aksinya sempat melarikan diri namun pelaku kembali melakukan aksinya kembali di tempat lain.
“Pelaku setelah melakukan aksinya di Desa Blabak Kecamatan Kandat, pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain hingga berhasil diamankan oleh anggota dari Polres Kediri Kota,” ungkap Bripka Sugianto.
Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota terkait dengan aksi pelaku. Petugas setelah mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian tersebut. Dan hasilnya pelaku dapat diringkus dan diamankan beserta barang bukti hasil pencuriannya, berupa satu buah handphone merk samsung galaxy mega 2 warna putih beserta dosbooknya serta satu unit sepeda mainan.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Kandat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” jelas Kasi Humas Polsek Kandat.
Reporter : Dwi. S
Editor : kallo
Via
Peristiwa
Post a Comment