Pemerintah
Peristiwa
Mengedarkan Pil Koplo Dua Pemuda Asal Pranggang Plosoklaten Diringkus Polisi
Kediri, Onairfm– Dua pengedar obat keras jenis dobel l berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kediri. Kedua pelaku yakni IY (31) dan AM (37), keduanya adalah warga Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten. Dalam pengamanan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 129 butil pil dobel L.
Kedua tersangka dapat diamankan berkat laporan masyarakat yang diberikan kepada anggota Satresnarkoba Polres Kediri. Petugas mendapat informasi jika IY merupakan pengedar pil dobel L. Petugas langsung melakukan penyidikan dan akhirnya pelaku langsung diamankan petugas saat berada di rumahnya.
“Dalam pengamanan pelaku, petugas berhasil memgamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 129 butir. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka,” tegas Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo.
Setelah berhasil mengamankan pelaku IY, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dan benar saat dimintai keterangan IY mengatakan membeli pil dobel L tersebut dari tangan AM. Tidak ingin buruannya kabur, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AM.
Selang waktu dua jam, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AM.
“Dua tersangka saat ini sudah kita amankan ke Mapolres guna proses hukum selanjutnya,”terangnya
Iptu Purnomo menambahkan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,"imbuhnya
Reporter : Dwi. S
Editor : kallo
Kedua tersangka dapat diamankan berkat laporan masyarakat yang diberikan kepada anggota Satresnarkoba Polres Kediri. Petugas mendapat informasi jika IY merupakan pengedar pil dobel L. Petugas langsung melakukan penyidikan dan akhirnya pelaku langsung diamankan petugas saat berada di rumahnya.
“Dalam pengamanan pelaku, petugas berhasil memgamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 129 butir. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka,” tegas Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo.
Setelah berhasil mengamankan pelaku IY, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dan benar saat dimintai keterangan IY mengatakan membeli pil dobel L tersebut dari tangan AM. Tidak ingin buruannya kabur, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AM.
Selang waktu dua jam, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AM.
“Dua tersangka saat ini sudah kita amankan ke Mapolres guna proses hukum selanjutnya,”terangnya
Iptu Purnomo menambahkan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,"imbuhnya
Reporter : Dwi. S
Editor : kallo
Via
Pemerintah

Post a Comment