Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Siber
Radio On Air FM Pare
ON AIR FM PARE
  • NEWS
  • DAERAH
    • Nasional
    • Jawa Timur
    • Jawa Tengah
    • Jawa Barat
    • Jakarta
  • Nasional
    • Video
  • Advertorial
  • AG 892 Streaming
  • Berita
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • TNI
    • POLRI
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Budaya
Radio On Air FM Pare
Search
Home Peristiwa Jaringan Penyelundup Lobster Antar Negara Berhasil digagalkan Satreskrim Polres Trenggalek
Peristiwa

Jaringan Penyelundup Lobster Antar Negara Berhasil digagalkan Satreskrim Polres Trenggalek

radioonairfm
radioonairfm
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Trenggalek-Onairfm- Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan 16 ribu benih lobster yang rencana akan diselundupkan ke Vietnam dan Thailand melalui Jakarta. 16 ribu benih lobster itu dimasukkan dalam 5 buah kardus. Setiap Kadus berisi 32 kantong plastik dan masing-masing plastik berisi 100 benih lobster.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn mengatakan, Kepada Media polisi menangkap tersangka berinisial BS, warga Tasikmadu Watulimo Trenggalek saat melintas di jalan raya Karangan Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan pada mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya polisi menemukan belasan ribu benih lobster itu,"tuturnya

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka lagi berinisial KA. Ketika diinterograsi KA mengakui bahwa barang bukti berupa benih lobster yang disita petugas adalah miliknya. Rencananya benih lobster akan dijual ke Vietnam dan Thailand.

Peran kedua tersangka, berbeda satu sama lain. KA membeli benih lobster dari para nelayan di kawasan perairan pantai Panggul, Munjungan dan Watulimo. Selanjutnya benih lobster dijual kepada pengepul besar di Jakarta bernama ujang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan BS bertindak sebagai kurir pengantar benih lobster kepada Ujang dengan tujuan Jakarta atas suruhan tersangka KA dengan imbalan Rp. 1,6 juta

Kedua tersangka terancam pasal 92 Subs pasal 100 UU RI No. 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1,5 milyar.
Reporter : Hw
Via Peristiwa
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Mas Dhito Minta PKK Perhatikan Kesejahteraan Kader Berusia Lanjut

radioonairfm- May 10, 2026 0
Mas Dhito Minta PKK Perhatikan Kesejahteraan Kader Berusia Lanjut
RADIOONAIRFMPARE.COM || KEDIRI - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana meminta Tim Penggerak PKK untuk lebih memperhatikan kesejahteraan kader berusia …

Most Popular

Diduga Kehilangan Kendali, Pelajar Asal Puncu Mengalami Laka Tunggal Di Damarwulan Kepung

Diduga Kehilangan Kendali, Pelajar Asal Puncu Mengalami Laka Tunggal Di Damarwulan Kepung

May 05, 2026
Diduga Depresi, Pemuda Ini Nekat Akhiri Hidupnya di Pohon Jambu Mente

Diduga Depresi, Pemuda Ini Nekat Akhiri Hidupnya di Pohon Jambu Mente

May 07, 2026
Berdua Hidup dalam Gelap, Mas Dhito Pastikan Mbah Sumiran dan Leginah Dapat Perhatian Pemerintah

Berdua Hidup dalam Gelap, Mas Dhito Pastikan Mbah Sumiran dan Leginah Dapat Perhatian Pemerintah

May 05, 2026

Recent Comments

Editor Post

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

Gempar Penemuan Mayat Di Kuburan Cina Dengan Pisau Tertancap Di Leher

July 14, 2019
Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

Ada Terowongan Dan Sumber Mata Air Di Balik Wingitnya Kawasan Lembah Pawon Sewu Di Kediri

July 15, 2019
Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

Anak kandung Biadap Merampas kalung Ibunya untuk Foya - Foya

July 08, 2019

Popular Post

Diduga Kehilangan Kendali, Pelajar Asal Puncu Mengalami Laka Tunggal Di Damarwulan Kepung

Diduga Kehilangan Kendali, Pelajar Asal Puncu Mengalami Laka Tunggal Di Damarwulan Kepung

May 05, 2026
Diduga Depresi, Pemuda Ini Nekat Akhiri Hidupnya di Pohon Jambu Mente

Diduga Depresi, Pemuda Ini Nekat Akhiri Hidupnya di Pohon Jambu Mente

May 07, 2026
Berdua Hidup dalam Gelap, Mas Dhito Pastikan Mbah Sumiran dan Leginah Dapat Perhatian Pemerintah

Berdua Hidup dalam Gelap, Mas Dhito Pastikan Mbah Sumiran dan Leginah Dapat Perhatian Pemerintah

May 05, 2026

Populart Categoris

  • Biro Bayuwangi1
  • Biro Keerom1
  • Jawa Timur616
  • Nasional4823
  • biro NTB2
  • biro Sidoarjo7
  • biro Jakarta89
  • biro Jatim1
  • biro Kediri kota165
Radio On Air FM Pare

About Us

Radio On Air Fm adalah Radio di Kediri Jawa Timur yang ingin mengangkat sejarah budaya dikota Kediri Khususnya Pare.

Contact us: onairfmpare@gmail.com

Follow Us

@2023 Radio On Air FM Pare - Kediri - Jawa Timur | Team IT : Mbah Yo
  • Redaksi
  • Tentang
  • Siber
  • Index
  • Kontak