Peristiwa
Trenggalek-Onairfm- Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan 16 ribu benih lobster yang rencana akan diselundupkan ke Vietnam dan Thailand melalui Jakarta. 16 ribu benih lobster itu dimasukkan dalam 5 buah kardus. Setiap Kadus berisi 32 kantong plastik dan masing-masing plastik berisi 100 benih lobster.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn mengatakan, Kepada Media polisi menangkap tersangka berinisial BS, warga Tasikmadu Watulimo Trenggalek saat melintas di jalan raya Karangan Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan pada mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya polisi menemukan belasan ribu benih lobster itu,"tuturnya
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka lagi berinisial KA. Ketika diinterograsi KA mengakui bahwa barang bukti berupa benih lobster yang disita petugas adalah miliknya. Rencananya benih lobster akan dijual ke Vietnam dan Thailand.
Peran kedua tersangka, berbeda satu sama lain. KA membeli benih lobster dari para nelayan di kawasan perairan pantai Panggul, Munjungan dan Watulimo. Selanjutnya benih lobster dijual kepada pengepul besar di Jakarta bernama ujang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan BS bertindak sebagai kurir pengantar benih lobster kepada Ujang dengan tujuan Jakarta atas suruhan tersangka KA dengan imbalan Rp. 1,6 juta
Kedua tersangka terancam pasal 92 Subs pasal 100 UU RI No. 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1,5 milyar.
Reporter : Hw
Jaringan Penyelundup Lobster Antar Negara Berhasil digagalkan Satreskrim Polres Trenggalek
Trenggalek-Onairfm- Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan 16 ribu benih lobster yang rencana akan diselundupkan ke Vietnam dan Thailand melalui Jakarta. 16 ribu benih lobster itu dimasukkan dalam 5 buah kardus. Setiap Kadus berisi 32 kantong plastik dan masing-masing plastik berisi 100 benih lobster.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn mengatakan, Kepada Media polisi menangkap tersangka berinisial BS, warga Tasikmadu Watulimo Trenggalek saat melintas di jalan raya Karangan Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan pada mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya polisi menemukan belasan ribu benih lobster itu,"tuturnya
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka lagi berinisial KA. Ketika diinterograsi KA mengakui bahwa barang bukti berupa benih lobster yang disita petugas adalah miliknya. Rencananya benih lobster akan dijual ke Vietnam dan Thailand.
Peran kedua tersangka, berbeda satu sama lain. KA membeli benih lobster dari para nelayan di kawasan perairan pantai Panggul, Munjungan dan Watulimo. Selanjutnya benih lobster dijual kepada pengepul besar di Jakarta bernama ujang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan BS bertindak sebagai kurir pengantar benih lobster kepada Ujang dengan tujuan Jakarta atas suruhan tersangka KA dengan imbalan Rp. 1,6 juta
Kedua tersangka terancam pasal 92 Subs pasal 100 UU RI No. 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1,5 milyar.
Reporter : Hw
Via
Peristiwa
Post a Comment