Peristiwa
Polreskediri-Onairfm-Muhammad Dianun Nafi' (31) warga Desa Ngreco Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri diamankan petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengatakan penangkapan Muhammad Dianun Nafi bermula penyelidikan informasi dari masyarakat.
"Tim Buser Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengamankan pelaku. Penyelidikan itu hampir kurang lebihsatu bulan,"tutur Iptu Purnomo, Selasa (15/10/2019).
Petugas yang mengetahui pelaku berada di rumah langsung dilakukan penangkapan. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mencari barang bukti narkoba.
"Barang bukti narkoba jenis pil dobel l yang kita amankan dari pelaku sejumlah 91 butir. Kami juga mengamankan 1 ponsel mikik pelaku yang diduga sebagai alat transaksi," ungkap Kasubbag Humas.
Pelaku yang tidak berkutik dan mengakui kesalahannya langsung digelandang ke Mapolres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya pelaku terjerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Saat ini pelaku masih dimintai keterangan. Diduga masih ada jaringan lainnya yang satu rangkaian dengan pelaku,"terang Iptu Purnomo.
Reporter : Dwi.s
Tim buser Satresnarkoba Polres Kediri Gerebek Di Rumah Buruh Serabutan
Polreskediri-Onairfm-Muhammad Dianun Nafi' (31) warga Desa Ngreco Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri diamankan petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengatakan penangkapan Muhammad Dianun Nafi bermula penyelidikan informasi dari masyarakat.
"Tim Buser Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengamankan pelaku. Penyelidikan itu hampir kurang lebihsatu bulan,"tutur Iptu Purnomo, Selasa (15/10/2019).
Petugas yang mengetahui pelaku berada di rumah langsung dilakukan penangkapan. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mencari barang bukti narkoba.
"Barang bukti narkoba jenis pil dobel l yang kita amankan dari pelaku sejumlah 91 butir. Kami juga mengamankan 1 ponsel mikik pelaku yang diduga sebagai alat transaksi," ungkap Kasubbag Humas.
Pelaku yang tidak berkutik dan mengakui kesalahannya langsung digelandang ke Mapolres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya pelaku terjerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Saat ini pelaku masih dimintai keterangan. Diduga masih ada jaringan lainnya yang satu rangkaian dengan pelaku,"terang Iptu Purnomo.
Reporter : Dwi.s
Via
Peristiwa
Post a Comment