Peristiwa
Kediri,- Onairfm– Jajaran kepolisian Polres Kediri Kota kembali amankan puluhan pengguna maupun pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Selama kurang lebih satu bulan ini tepatnya Oktober 2019, kepolisian Polres Kediri Kota berhasil sedikitnya mengamankan 20 tersangka soal kasus ini baik diamankan sebagai pengguna maupun pengedar.
Dalam press release yang dilakukan, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, menjelaskan bahwa dari 20 tersangka yang diamankan, terbanyak bekerja swasta. “Masih kami dalami. Sebagai contoh, dari pengguna atau pengedar yang berprofesi sebagai tukang yang menggunakan narkoba dalam bentuk pil,” terangnya kepada awak media.
"Miko menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Satresnarkoba Polres Kediri Kota akan terus melakukan pendalaman terhadap tren yang sedang berkembang itu. Kenapa bisa muncul tren seperti itu.
menggunakan obat keras akibat suruhan, atau memang ada dorongan karena harus bekerja keras, sehingga harus memakai obat keras,” imbuhnya.
Polisi berpangkat melati dua itu juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyebaran narkoba di kalangan remaja. Mulai dari dinas pendidikan, dan langsung melakukan penyuluhan dan sambang langsung kepada para remaja yang sudah masuk ke masa produktif.
Lebih lanjut, Miko menjelaskan bahwa dari hasil analisa jika melihat tren penangkapan pada satu bulan terakhir, diduga barang haram tersebut datang dari luar kota. Dari hasil penyelidikan sementara kepada para tahanan ini, dugaannya Kota Kediri dijadikan sebagai kota transit sebelum keluar ke daerah lain.
“Melihat banyaknya sarana yang ada di Kediri, baik hotel, kemudian tempat-tempat lain, sehingga pengedar mungkin menjadikan Kota Kediri sebagai transit,” paparnya.
Dari 15 kasus, lanjutnya, merupakan bentuk laporan masyarakat kepada anggota Polres Kediri Kota. Setelah mendapat laporan, Satreskoba segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, terinci ada sebanyak delapan kasus terkait narkotika, dan tujuh kasus lain termasuk ke dalam golongan obat keras. Dengan total 11,65 gram narkotika jenis sabu-sabu, dan 1369 butir pil dobel l, dari hasil sitaan barang bukti dari tersangka.
Miko mengatakan, ada dua pasal yang disangkakan pada ke-20 tersangka ini, yaitu Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya memiliki hukuman pidana penjara maksimal yang berbeda
Reporter : kallo
Selama Satu Bulan Polresta Kediri Berhasil Meringkus 20 Budak Narkoba
Kediri,- Onairfm– Jajaran kepolisian Polres Kediri Kota kembali amankan puluhan pengguna maupun pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Selama kurang lebih satu bulan ini tepatnya Oktober 2019, kepolisian Polres Kediri Kota berhasil sedikitnya mengamankan 20 tersangka soal kasus ini baik diamankan sebagai pengguna maupun pengedar.
Dalam press release yang dilakukan, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, menjelaskan bahwa dari 20 tersangka yang diamankan, terbanyak bekerja swasta. “Masih kami dalami. Sebagai contoh, dari pengguna atau pengedar yang berprofesi sebagai tukang yang menggunakan narkoba dalam bentuk pil,” terangnya kepada awak media.
"Miko menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Satresnarkoba Polres Kediri Kota akan terus melakukan pendalaman terhadap tren yang sedang berkembang itu. Kenapa bisa muncul tren seperti itu.
menggunakan obat keras akibat suruhan, atau memang ada dorongan karena harus bekerja keras, sehingga harus memakai obat keras,” imbuhnya.
Polisi berpangkat melati dua itu juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyebaran narkoba di kalangan remaja. Mulai dari dinas pendidikan, dan langsung melakukan penyuluhan dan sambang langsung kepada para remaja yang sudah masuk ke masa produktif.
Lebih lanjut, Miko menjelaskan bahwa dari hasil analisa jika melihat tren penangkapan pada satu bulan terakhir, diduga barang haram tersebut datang dari luar kota. Dari hasil penyelidikan sementara kepada para tahanan ini, dugaannya Kota Kediri dijadikan sebagai kota transit sebelum keluar ke daerah lain.
“Melihat banyaknya sarana yang ada di Kediri, baik hotel, kemudian tempat-tempat lain, sehingga pengedar mungkin menjadikan Kota Kediri sebagai transit,” paparnya.
Dari 15 kasus, lanjutnya, merupakan bentuk laporan masyarakat kepada anggota Polres Kediri Kota. Setelah mendapat laporan, Satreskoba segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, terinci ada sebanyak delapan kasus terkait narkotika, dan tujuh kasus lain termasuk ke dalam golongan obat keras. Dengan total 11,65 gram narkotika jenis sabu-sabu, dan 1369 butir pil dobel l, dari hasil sitaan barang bukti dari tersangka.
Miko mengatakan, ada dua pasal yang disangkakan pada ke-20 tersangka ini, yaitu Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya memiliki hukuman pidana penjara maksimal yang berbeda
Reporter : kallo
Via
Peristiwa
Post a Comment